Sambas Times. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sambas kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda kembali dibahas usai Pansus DPRD Sambas melakukan konsultasi luar provinsi terkuat Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pansus DPRD di ketuai Lerry Kurniawan Figo, melakukan rapat bersama unit kerja teknis dari OPD Kabupaten Sambas. Kamis (21/9/2023) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas.
“Raperda ini sangat urgen, sebagai legitimasi untuk pemungutan pajak maupun retribusi daerah tahun depan,” kata Ketua Pansus DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo.
Ketua Pansus menyampaikan pembahasan sesuai amanat regulasi terbaru Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Ia menjelaskan, ini di atur lagi petunjuk pelaksanaannya dalam PP Nomor 35 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi.
“Wajib bagi daerah untuk menyesuaikan kembali dan memformulasikan produk hukum mengenai pajak dan Retribusi dalam satu Perda, tidak lagi parsial dan terpisah,” jelasnya.
Lanjut dia, yakni terkait jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi maupun objek pajak dan objek retribusi.
“Aturan ini tentu kabar baik bagi Kabupaten Sambas, karena daoat mendukung kemandirian fiskal daerah,” sebut Lerry Kurniawan Figo.
Ia menjelaskan, potensi objek pajak baru yang akan dapatkan dari sektor pajak, khususnya kendaraan bermotor (PKB) dan BBKBN dan ada juga yang hilang.” Namun secara menyeluruh kita optimis PAD meningkat,” papar dia.
Pansus berharap pembahasan dan pengesahan raperda ini nantinya sesuai hasil penjadwalan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sambas.
“Mohon doa dan dukungannya, semoga Pansus bersama eksekutif bisa menyelesaikan penyusunan produk hukum ini. Raperda ini nanti akan berdampak bagi pertumbuhan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Zulfian | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















