Home / Pemerintahan

Kamis, 4 Agustus 2022 - 16:40 WIB

Disdukcapil Sambas Sampaikan Persyaratan Nama Dalam Dokumen Kependudukan

Wahidah Kadisdukcapil Kabupaten Sambas.

Wahidah Kadisdukcapil Kabupaten Sambas.

Sambas Times. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas, Wahidah menyampaikan adanya aturan persyaratan pembuatan nama minimal 2 kata dan maksimal 60 huruf. Namun kebijakan tersebut tanpa ada unsur paksaan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut menerbitkan aturan baru berisi aturan dan persyaratan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan Nomor 73 Tahun 2022.

“Permendagri ini memuat salah satu aturan mengenai pemberian nama minimal dua suku kata terdiri dari 60 huruf termasuk spasi. Dan nama tidak boleh disingkat harus ditulis lengkap”, ucap Wahidah, Rabu (3/8/2022) melalui via WhatsApp.

BACA JUGA:  Rakor Penyaluran Pupuk Subsidi, Pastikan Tepat Sasaran

“Sebetulnya di group Adminduk Kecamatan dan Desa sudah mengetahui hal tersebut, sejak tanggal 24 mei 2022 Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terdistribusi, sudah migrasi menjadi SIAK Terpusat,” lanjutnya.

Wahidah melanjutkan, saat ini pembuatan nama itu minimal 2 kata dan tidak lebih dari 60 huruf. Namun ada 1 hal mutlak yang tidak diperbolehkan yaitu hanya dengan 1 karakter.

BACA JUGA:  Jumat Curhat Polres Sambas Bahas Kamtibmas Jelang Ramadan

“Yang benar-benar tidak diperbolehkan itu nama yang hanya menggunakan 1 huruf saja”, ungkapnya

“Untuk sekarang, kalau yang sudah berlalu tidak masalah, karena memang sebaiknya kebijakan ini tidak ada paksaan,” tutur Kadisdukcapil Kabupaten Sambas.

Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti terpercaya.

Contohnya, kartu keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), Akta Kelahiran, dan sebagainya. (Dra)

Share :

Baca Juga

Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-94
Dandim 1208 Sambas

Pemerintahan

Karya Bakti TNI Bersihkan Pegong Pemangkat di Mulai

Pemerintahan

Sekda Sambas Tinjau Persiapan Open Traffic JSSB
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono dan OPD Panen Semangka Petani Milenial Desa Sagu
Anwari

Pemerintahan

Anwari Berharap Usia ke-67 Pemprov Kalbar Semakin Maju
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Konsultasi Jalan, Komisi III DPRD Sambas Kunker ke PUPR Kalbar
Ketua DPRD Sambas H Abu Bakar

Pemerintahan

Ketua DPRD Terima Aduan Pemdes Sungai Kumpai Terkait Stunting
Wakil Ketua DPRD Kalbar Ir H Prabasa Anantatur

Pemerintahan

Motivasi Pendidikan, Prabasa Kunker ke SMKN Unggulan Sambas
error: Content is protected !!