Home / Hukum

Rabu, 20 Desember 2023 - 13:30 WIB

Kejari Sambas Musnahkan BB Perkara Inkracht

Kajari Sambas Daniel De Rozari bersama Forkopimda dan OPD terkait melakukan pemusnahan BB Perkara Inkracht, Rabu (20/12/2023).

Kajari Sambas Daniel De Rozari bersama Forkopimda dan OPD terkait melakukan pemusnahan BB Perkara Inkracht, Rabu (20/12/2023).

Sambas Times. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu, (20/12/2023).

Pemusnahan BB dihalaman Kantor Kejari Sambas terdiri dari 12 kasus dengan jumlah 47 perkara. Terdiri dari narkotika 28 perkara dengan berat 67, 99 gram, penganiayaan 1 kasus, pencurian 6 kasus, tindak senjata tajam 1 kasus.

Penangkapan ikan 1 kasus, KDRT 1 kasus, konservasi Sumber Daya Alam (SDA) 1 kasus, asusila 2 kasus, perjudian 2 kasus, farmasi kesehatan 1 kasus, penculikan 1 kasus serta kerusakan lingkungan 1 kasus.

BACA JUGA:  Mayadi Satar Lantik PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Tekarang

“Pemusnahan ini merupakan wujud kewenangan kami selaku jaksa, yaitu ekseskusi dalam suatu rangkaian tindak pidana.” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel De Rozari.

Kajari mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder atas segala bentuk kerjasama, baik dalam rangkaian kriminalisasi di wilayah hukum kabupaten Sambas.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di sebuah Bengkel di Sambas

“Kegiatan ini diharapkan menjadi bukti transparan dengan stakeholder dalam menangani perkara tindak pidana,” harapnya.

Barang bukti yang dimusnahkan dilakukan dengan pembakaran, dan penghancuran yang disaksikan seluruh undangan.

Turut hadir, Karutan Sambas, Luhur Prasaja, Polres Sambas, Pengadilan Negeri Sambas, Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Kabapas Kabupaten Sambas, serta jajaran Kejaksaan Negeri Sambas.

Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangani Tindak Pidana Cabul di Jawai Selatan
Bhabinkamtibmas polsek Tekarang sosialisasikan peraturan pemerintah

Hukum

Polsek Tekarang Lakukan Patroli Cegah Karhutla
T (30) Pelaku Kekerasan Seksual atau Pemerkosaan yang berhasil diamankan Polisi di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Sabtu, 8 Maret 2025.

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sajingan Besar
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Pencurian di Dua Lokasi Berbeda
Polres Sambas bersama mahasiswa membagikan takjil kepada masyarakat di lokasi Mapolres Sambas, Sabtu (15/3/2025) sore.

Hukum

Polres Sambas dan Mahasiswa Bagikan Takjil Berbuka Puasa
Lubuk Dagang

Hukum

Keluhkan Sungai Lubuk Lagak Keruh, Kental dan Menguning

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Sejangkung
Aksi Damai Mahasiswa Kabupaten Sambas

Hukum

DPRD Terima Aksi Aliansi Sambas Bergerak, Situasi Aman dan Kondusif
error: Content is protected !!