Sambas Times. Satreskrim Polres Sambas mengamankan seorang penadah gas LPG 3 Kg, berinisial DR (38) warga Desa Sungai Wie. Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
DR diamankan dikediamannya setelah Satreskrim Polres Sambas melakukan pengembangan kasus. Serta informasi penjualan ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg berapa waktu lalu di Kabupaten Sambas.
Diketahui sebelumnya Satreskrim Polres Sambas berhasil menangkap 6 pelaku pencurian warung sembako dan gas LPG 3 kg. Para pelaku beraksi di 13 lokasi yang tersebar di Kecamatan Sambas, Galing, Sebawi, Sajad, dan Paloh.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menegaskan. Total tabung gas LPG yang dicuri berjumlah 480 buah.
“Dari 13 TKP pencurian, para pelaku menjual hasil curiannya kepada DR. Warga Singkawang.” Ungkap Rahmad kepada wartawan, Minggu, 8 September 2024.
Rahmad mengatakan, saat ditangkap di kediamannya pelaku tidak melakukan perlawanan. “Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Polres Sambas,” ujar Rahmad.
Gas LPG 3 kg itu dibeli oleh DR seharga Rp 120 ribu per tabung kosong. Sedangkan, untuk tabung isi dibeli dengan harga Rp 150 ribu per tabung.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan uang hasil curian itu untuk foya-foya. “Saat ini pelaku DR telah diamankan di Mapolres Sambas,” ungkap Rahmad.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News