Sambas Times. Lerry Kurniawan Figo, Ketua Komisi I DPRD Sambas menjelaskan, bahwa Kabupaten Sambas telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (PBH).
Menurutnya, hingga kini Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum belum optimal, sehingga Komisi I DPRD Jumat lalu konsultasi ke Kemenkumham RI.
“Perda tersebut belum terlaksana secara optimal. Perda yang kita maksud yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,” kata Lerry Kurniawan Figo.
Ia mengatakan, mekanisme PBH tersebut harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya.
Dari hasil konsultasi ke BPHN, penggunaan anggaran PBH, baik bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, maupun dana lainnya melibatkan pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi dan terverifikasi BPHN Kemenkumham RI.
“Perda ini akan menjadi payung hukum bagi masyarakat tidak mampu. Sehingga pelaksanaan perda ini perlu implementasinya harus dengan baik, dan dapat menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















