Home / Hukum

Kamis, 11 September 2025 - 15:50 WIB

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bentunai Ditahan Kejari Sambas

Rugikan Keuangan negara hampir 1 Miliar, Mantan Kades Bentunai berinisial P ditahan Kejaksaan Negeri Sambas, Kamis (11/9/2025).

Rugikan Keuangan negara hampir 1 Miliar, Mantan Kades Bentunai berinisial P ditahan Kejaksaan Negeri Sambas, Kamis (11/9/2025).

Sambas Times. Mantan Kades Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas berinisial P resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, lantaran Korupsi Dana Desa (DD) untuk kepentingan bisnis dan pribadi.

Penetapan Mantan Kades Bentunai sebagai tersangka, karena terbukti melakukan korupsi DD Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Hasil audit kerugian negara mencapai Rp. 562.276.379,60.

P menggunakan dana desa untuk kepentingan bisnis dan pribadi, jika dikalkulasi kerugian negara hampir mencapai 1 Miliar, karena melakukan berbagai penyimpangan dan potensi kerugian lain yang muncul.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sambas, Amirudin SH MH menjelaskan, dari hasil penyidikan, kerugian tersebut terbagi dalam tiga pos besar :

  1. Rp. 171.103.527,05 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
  2. Rp. 165.012.110,82 dengan modus serupa, laporan fiktif dan penyimpangan administrasi.
  3. Rp. 226.160.741,73 yang raib tanpa kejelasan pemanfaatan.
BACA JUGA:  Wabup Rofi Lepas Distribusi Beras Akbar Milad ke-4 Paskas

Amirudin mengupas modus yang digunakan P tergolong klasik, seperti pencairan dana tanpa prosedur, pertanggungjawaban fiktif, hingga mark up kegiatan.

“Dana korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan bisnisnya. Kerugian negara mencapai Rp. 562 juta lebih, jumlah yang hampir menyentuh 1 miliar rupiah,” kata Amirudin, Kamis (11/9/2025).

BACA JUGA:  Polres Sambas Ungkap Dugaan TPPO Prostitusi

Tersangka P dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatannya yang merugikan uang negara, tersangka P terancam pidana penjara belasan tahun, serta kewajiban mengganti kerugian negara.

Kejaksaan berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. “Ini harus jadi peringatan keras bagi aparat desa lain agar dana rakyat dikelola dengan jujur dan transparan,” pungkas Amirudin.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Hukum

Kepergok Curi HP, Pria Tuna Wicara di Tangkap Polisi
Surat Kejari Pontianak

Hukum

Kejari Pontianak Usut Kasus IAIN Pontianak
Anggota Ditsamapta Polda Kalbar foto berlatar Rantis Telehandler

Hukum

Polda Kalbar Miliki Rantis Telehandler Multiguna
Petugas Polsek Selakau mengambil keterangan kepada salah satu remaja pelaku tuba racun ikan di Sungai Selakau

Hukum

Polsek Selakau Amankan Pelaku Tuba Ikan dan Udang
Polres Sambas Tangkap Peti

Hukum

Polres Sambas Kembali Tangkap 7 Pelaku PETI di PT WHS
Satgas TMMD Regtas ke-119 Kodim 1208 Sambas menyampaikan sosialiasi

Hukum

Satgas TMMD Kodim 1208 Sambas Sosialisasi Rekrutmen TNI
Mobil yang terbakar di SPBU Galing

Hukum

Wow, Ternyata Mobil Tangki Siluman Yang Terbakar di SPBU Galing
Kapolsek Pemangkat AKP Hoerrudin

Hukum

Kapolsek Pemangkat Pimpin Upacara di SMP 1 Salatiga
error: Content is protected !!