Home / Hukum

Kamis, 11 September 2025 - 15:50 WIB

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bentunai Ditahan Kejari Sambas

Rugikan Keuangan negara hampir 1 Miliar, Mantan Kades Bentunai berinisial P ditahan Kejaksaan Negeri Sambas, Kamis (11/9/2025).

Rugikan Keuangan negara hampir 1 Miliar, Mantan Kades Bentunai berinisial P ditahan Kejaksaan Negeri Sambas, Kamis (11/9/2025).

Sambas Times. Mantan Kades Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas berinisial P resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, lantaran Korupsi Dana Desa (DD) untuk kepentingan bisnis dan pribadi.

Penetapan Mantan Kades Bentunai sebagai tersangka, karena terbukti melakukan korupsi DD Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Hasil audit kerugian negara mencapai Rp. 562.276.379,60.

P menggunakan dana desa untuk kepentingan bisnis dan pribadi, jika dikalkulasi kerugian negara hampir mencapai 1 Miliar, karena melakukan berbagai penyimpangan dan potensi kerugian lain yang muncul.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sambas, Amirudin SH MH menjelaskan, dari hasil penyidikan, kerugian tersebut terbagi dalam tiga pos besar :

  1. Rp. 171.103.527,05 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
  2. Rp. 165.012.110,82 dengan modus serupa, laporan fiktif dan penyimpangan administrasi.
  3. Rp. 226.160.741,73 yang raib tanpa kejelasan pemanfaatan.
BACA JUGA:  Wisatawan Senang Jalan Menuju Danau Sebedang Mulus

Amirudin mengupas modus yang digunakan P tergolong klasik, seperti pencairan dana tanpa prosedur, pertanggungjawaban fiktif, hingga mark up kegiatan.

“Dana korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan bisnisnya. Kerugian negara mencapai Rp. 562 juta lebih, jumlah yang hampir menyentuh 1 miliar rupiah,” kata Amirudin, Kamis (11/9/2025).

BACA JUGA:  Pria Meninggal di Hotel Pemangkat Miliki Riwayat Jantung

Tersangka P dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatannya yang merugikan uang negara, tersangka P terancam pidana penjara belasan tahun, serta kewajiban mengganti kerugian negara.

Kejaksaan berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. “Ini harus jadi peringatan keras bagi aparat desa lain agar dana rakyat dikelola dengan jujur dan transparan,” pungkas Amirudin.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Tim Densus 88 saat melakukan penangkapan terduga teroris di Pangkalan Ojek Pasar Semparuk

Hukum

Densus 88 tangkap Seorang Pria Terduga Terorisme di Semparuk
Kapolda Kalbar

Hukum

Kapolda Kalbar Kunjungi Mapolres Sambas
Polsek Pemangjat

Hukum

Polsek Pemangkat Tangkap Pelaku Pencurian dan Pencabulan
Polsek Sambas

Hukum

Larikan Dana Titipan Pekerja Sarawak, YP Diamankan Polsek Sambas
Tawuran

Hukum

Polisi Amankan 15 Remaja Bawa Senjata Tajam di Pemangkat
Apel gelar pasukan pengamanan kesiapan perayaan malam Natal

Hukum

Polres Sambas Siap Amankan Perayaan Malam Natal
Dandim 1208 Sambas Letkol Czi Priyo Hindrarto

Hukum

Dandim 1208 Sambas Pimpin Purna Tugas dan Pindah Satuan
Kapolsek Semparuk

Hukum

Kapolsek Semparuk Imbau Korban Longsor Serasan Lakukan Pendataan
error: Content is protected !!