Home / Hukum

Kamis, 11 September 2025 - 15:50 WIB

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bentunai Ditahan Kejari Sambas

Rugikan Keuangan negara hampir 1 Miliar, Mantan Kades Bentunai berinisial P ditahan Kejaksaan Negeri Sambas, Kamis (11/9/2025).

Rugikan Keuangan negara hampir 1 Miliar, Mantan Kades Bentunai berinisial P ditahan Kejaksaan Negeri Sambas, Kamis (11/9/2025).

Sambas Times. Mantan Kades Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas berinisial P resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, lantaran Korupsi Dana Desa (DD) untuk kepentingan bisnis dan pribadi.

Penetapan Mantan Kades Bentunai sebagai tersangka, karena terbukti melakukan korupsi DD Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Hasil audit kerugian negara mencapai Rp. 562.276.379,60.

P menggunakan dana desa untuk kepentingan bisnis dan pribadi, jika dikalkulasi kerugian negara hampir mencapai 1 Miliar, karena melakukan berbagai penyimpangan dan potensi kerugian lain yang muncul.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sambas, Amirudin SH MH menjelaskan, dari hasil penyidikan, kerugian tersebut terbagi dalam tiga pos besar :

  1. Rp. 171.103.527,05 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
  2. Rp. 165.012.110,82 dengan modus serupa, laporan fiktif dan penyimpangan administrasi.
  3. Rp. 226.160.741,73 yang raib tanpa kejelasan pemanfaatan.
BACA JUGA:  Kapolres Sambas Pimpin Apel Kasatkamling Tahun 2023

Amirudin mengupas modus yang digunakan P tergolong klasik, seperti pencairan dana tanpa prosedur, pertanggungjawaban fiktif, hingga mark up kegiatan.

“Dana korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan bisnisnya. Kerugian negara mencapai Rp. 562 juta lebih, jumlah yang hampir menyentuh 1 miliar rupiah,” kata Amirudin, Kamis (11/9/2025).

BACA JUGA:  Disinyalir Anak Anggota DPRD Sambas Terdaftar Penerima Bantuan PIP

Tersangka P dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatannya yang merugikan uang negara, tersangka P terancam pidana penjara belasan tahun, serta kewajiban mengganti kerugian negara.

Kejaksaan berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. “Ini harus jadi peringatan keras bagi aparat desa lain agar dana rakyat dikelola dengan jujur dan transparan,” pungkas Amirudin.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polsek Pemangkat

Hukum

Polsek Pemangkat Bekuk Spesialis Rumah Kosong Di Desa Jelutung
Komisi 2 DPRD Provinsi Kalbar Subhan Nur

Hukum

Tegas! Subhan Nur Soroti Kebohongan Perusahaan Sarana Esa Cita
Sat Reskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Selakau
Satlantas Polres Sambas menyampaikan Himbauan kepada Pengendara Lalulintas di Depan Mapolres Sambas

Hukum

Operasi Patuh 2023, Polres Sambas Sampaikan 7 Prioritas Pelanggaran
Press Release capaian hasil kinerja Kejari Sambas tahun 2022

Hukum

Banyak Kasus Pidana Menonjol di Sambas
Nelayan Kalbar tangkap Kapal Pencuri Ikan

Hukum

Nelayan Kalbar Pertanyakan 3 Kapal Pencuri Ikan
Pemateri Media Gathering menyampaikan peran media sebagai Ujung Tombak Sosialisasi Pemilu 2024

Hukum

Harap Media Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Pemilu 2024
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo menggelar buka puasa bersama media di Mapolres Sambas, Kamis (14/3/2025).

Hukum

Kapolres Sambas Gelar Buka Puasa Bersama Media
error: Content is protected !!