Home / Hukum

Minggu, 2 Juni 2024 - 13:13 WIB

Bacok RA Dengan Parang, EA Diamankan Polsek Tebas

Pelaku EA yang diamankan unit Reskrim Polsek Tebas, Polres Sambas karena melakukan pembacokan kepada RA, Sabtu (1/6/2024).

Pelaku EA yang diamankan unit Reskrim Polsek Tebas, Polres Sambas karena melakukan pembacokan kepada RA, Sabtu (1/6/2024).

Sambas Times. Seorang pria berinisial EA ditangkap Polisi Sektor Tebas lantaran membacok RA menggunakan sebilah parang, Sabtu (1/6/2024).

Kronologis kejadian bermula saat EA kalah duel dengan RA di kawasan pelabuhan Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Tak terima EA membacok RA.

EA (29) adalah warga Dusun Gerinang, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas. Pelaku membacok RA, dan menyebabkan korban harus dilarikan ke Puskesmas Tebas akibat luka serius.

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko membenarkan peristiwa itu. Kasus berawal saat EA mengatur kendaraan truck bongkar muat di area pelabuhan Desa Tebas Kuala.

BACA JUGA:  Bupati Dialog Pembangunan Bersama Warga Desa Setalik

Kemudian, lanjut AKP Sandoko, Truck tersebut di datangi RA untuk di mintai uang parkir. Merasa tidak terima, EA adu argumen dengan RA hingga terjadi perkelahian.

“Merasa kalah, EA pulang kerumah mengambil parang dan kembali mendatangi korban, EA menebaskan parang ke arah RA sebanyak dua kali, yang mengenai kepala bagian kiri dan jari telunjuk kiri RA,” kata Kasi Humas Polres Sambas.

BACA JUGA:  Rutan Sambas Hadirkan KH Muhammad Idrus Ramli

Akibat kejadian tersebut, RA langsung dilarikan ke Puskesmas Tebas untuk dilakukan perawatan medis, lantaran luka yang dialami RA cukup serius.

AKP Sandoko menambahkan, pelaku EA saat ini sudah diamankan anggota unit Reskrim Polsek Tebas, Polres Sambas untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 353 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo menggelar Press Release dengan menghadirkan terduga pelaku pelemparan kaca mobil

Hukum

Pelempar Kaca Mobil di Sambas Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Kapolda Kalbar

Hukum

Kapolda Kalbar Kunjungi Mapolres Sambas

Hukum

Warga Sambas Heboh Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Karet

Hukum

Polres Sambas Imbau Waspada TPPO dan Hindari Menjadi PMI Ilegal
Kapolsek Semparuk

Hukum

Kapolsek Semparuk Imbau Korban Longsor Serasan Lakukan Pendataan
Kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan dan Penindakan Pidana Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sambas

Hukum

KPU Gelar Penyuluhan Hukum Pencegahan dan Penindakan Pidana Pemilu 2024
Polres Sambas

Hukum

Polisi Respon Cepat Penganiayaan di Jalan Lingkar Rambi-Kartiasa
Polsek Pemangkat

Hukum

Seorang PNS di Pemangkat Ditemukan Meninggal Gantung Diri
error: Content is protected !!