Home / Hukum

Kamis, 29 Februari 2024 - 08:34 WIB

Pelempar Kaca Mobil di Sambas Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo menggelar Press Release dengan menghadirkan terduga pelaku pelemparan kaca mobil, Rabu (28/2/2024) sore di Mapolres Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo menggelar Press Release dengan menghadirkan terduga pelaku pelemparan kaca mobil, Rabu (28/2/2024) sore di Mapolres Sambas.

Sambas Times. Pelempar kaca mobil hingga pecah yang viral di Sambas berhasil diungkap Satreskrim Polres Sambas, pelaku pengrusakan itu terancam pidana 5 tahun penjara.

Terduga pelempar batu akan dikenakan Pasal 170 Juncto, 406 juncto, 55-56 juncto, pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

Dari keterangan polisi. Ada 5 pemuda terduga tindak pidana pengrusakan barang dengan cara melempar batu ke pengendara mobil yang telah diamankan.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo dalam press release nya menjelaskan kronologis pelemparan kaca mobil dengan menghadirkan 5 terduga pelaku. Rabu (28/2/2024) sore.

BACA JUGA:  Banjir Perlu Penanganan Cepat, Bukan Saling Menyalahkan

Kapolres mengatakan, terduga pelaku pelempar kaca mobil hingga pecah berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas. Selasa 28 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Jalan Pembangunan.

“Ada 10 tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh terduga. Antaranya 9 pelemparan terhadap kendaraan mobil, dan 1 pelemparan terhadap sebuah rumah,” jelas Kapolres.

AKBP Sugiyatmo menegaskan, dari 5 terduga pelaku, 3 diantaranya sudah dewasa, yaitu GN 20 tahun, RV dan RK 19 tahun yang berstatus pelajar.

BACA JUGA:  Polres Sambas Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2023

“Dua terduga pelaku selanjutnya masih dibawah umur. Yaitu AX 17 tahun, AN 17 tahun dan keduanya masih berstatus sebagai pelajar, ” bebernya.

Dari keterangan pelaku, motifnya untuk mencari perhatian agar mendapatkan pujian atau pengakuan dari rekan-rekan yang bersangkutan.

Adapun barang bukti yang diamankan Polres Sambas yaitu 3 buah sepeda motor, batu, pecahan kaca mobil, pakaian terduga, 2 buah helm, KTP, dan STNK.

Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Tagih Hutang, Dept Collector Ditusuk Nasabahnya di Selakau

Hukum

Tagih Utang, Debt Collector Tewas Ditusuk Nasabahnya di Selakau
SA pelaku pencabulan yang berhasil diamankan Polsek Tebas di Dusun Pelanjau, Desa Bukit Sigoler, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas

Hukum

Polsek Tebas Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kapolres Sambas

Hukum

Polres Sambas Siapkan Pengamanan Imlek dan CGM 2023
Kapal Pukat Trawl

Hukum

Nelayan Keluhkan Aktivitas Kapal Pukat Trawl Diperairan Paloh
Polsek Pemangkat

Hukum

Anak Aniaya Ibu Kandung di Pemangkat Dipolisikan
Ilustrasi Prostitusi Online

Hukum

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Sambas
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Seorang Pengedar Sabu di Pemangkat
M terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba di Subah
error: Content is protected !!