Home / Hukum

Kamis, 29 Februari 2024 - 08:34 WIB

Pelempar Kaca Mobil di Sambas Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo menggelar Press Release dengan menghadirkan terduga pelaku pelemparan kaca mobil, Rabu (28/2/2024) sore di Mapolres Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo menggelar Press Release dengan menghadirkan terduga pelaku pelemparan kaca mobil, Rabu (28/2/2024) sore di Mapolres Sambas.

Sambas Times. Pelempar kaca mobil hingga pecah yang viral di Sambas berhasil diungkap Satreskrim Polres Sambas, pelaku pengrusakan itu terancam pidana 5 tahun penjara.

Terduga pelempar batu akan dikenakan Pasal 170 Juncto, 406 juncto, 55-56 juncto, pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

Dari keterangan polisi. Ada 5 pemuda terduga tindak pidana pengrusakan barang dengan cara melempar batu ke pengendara mobil yang telah diamankan.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo dalam press release nya menjelaskan kronologis pelemparan kaca mobil dengan menghadirkan 5 terduga pelaku. Rabu (28/2/2024) sore.

BACA JUGA:  BNN Harus Cegah Peredaran Narkotika di Sambas

Kapolres mengatakan, terduga pelaku pelempar kaca mobil hingga pecah berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas. Selasa 28 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Jalan Pembangunan.

“Ada 10 tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh terduga. Antaranya 9 pelemparan terhadap kendaraan mobil, dan 1 pelemparan terhadap sebuah rumah,” jelas Kapolres.

AKBP Sugiyatmo menegaskan, dari 5 terduga pelaku, 3 diantaranya sudah dewasa, yaitu GN 20 tahun, RV dan RK 19 tahun yang berstatus pelajar.

BACA JUGA:  Ribuan Santri Ikuti Istighosah dan Sholawat Akbar PCNU Sambas

“Dua terduga pelaku selanjutnya masih dibawah umur. Yaitu AX 17 tahun, AN 17 tahun dan keduanya masih berstatus sebagai pelajar, ” bebernya.

Dari keterangan pelaku, motifnya untuk mencari perhatian agar mendapatkan pujian atau pengakuan dari rekan-rekan yang bersangkutan.

Adapun barang bukti yang diamankan Polres Sambas yaitu 3 buah sepeda motor, batu, pecahan kaca mobil, pakaian terduga, 2 buah helm, KTP, dan STNK.

Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satgas Pamtas Yonkav 12/BC

Hukum

Lagi Satgas Pamtas Amankan PMI Nonprosedural di Sajingan Besar
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Sertijab Waka Polres, Kasat Narkoba dan Sejumlah Kapolsek
Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat saat menangkap M (56) di Desa Parit Baru, Kecamatam Salatiga, Kabupaten Sambas

Hukum

Kakek Cabuli Bocah 12 Tahun Di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga
Satpol PP

Hukum

Satpol PP Monitoring Tempat Hiburan Malam dan Penginapan di Sambas

Hukum

Kapolres Sambas Silaturahmi ke Kodim 1208/Sambas
Polres Sambas

Hukum

Polisi Respon Cepat Penganiayaan di Jalan Lingkar Rambi-Kartiasa
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Kasus Kosmetik Selundupan Di Sambas Mengandung Zat Berbahaya
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangani Tindak Pidana Cabul di Jawai Selatan
error: Content is protected !!