Home / Hukum

Minggu, 30 Juni 2024 - 12:47 WIB

Polda Kalbar Gagalkan Peredaran 7,5 Ons Sabu di Pemangkat, Sambas

Tersangka HR dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Tim Gabungan Polda Kalbar, Jumat (28/6/2024) di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Tersangka HR dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Tim Gabungan Polda Kalbar, Jumat (28/6/2024) di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Sambas Times. Tim Gabungan Polda Kalbar menggagalkan peredaran Sabu seberat 7,5 Ons di Jalan Moh Sohor, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar, Jumat (28/6/2024) sore.

Seorang pria berinisial (HR) berhasil ditangkap Tim Gabungan Polda Kalbar di Jalan Moh Hambal, tepatnya dampingi SDN 22 Pemangkat, Desa Pemangkat Kota, Kabupaten Sambas.

Tim gabungan Polda Kalbar terdiri dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Satresnarkoba Polres Sambas dan Polsek Pemangkat.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda membenarkan penangkapan terhadap HR, (42).

“Tim Gabungan Polda melakukan penangkapan terhadap HR yang diduga akan menjual 7,5 Ons Sabu di Kecamatan Pemangkat,” ujar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menjelaskan.

BACA JUGA:  Puskesmas Sekura Gelar Pusling Sosialisasi Bahaya DBD

Ia mengatakan, pelaku yang akan menjual sabu berhasil digagalkan tim gabungan atas laporan masyarakat, karena kecurigaan atas gerak-gerik dan aktivitas pelaku HR akhir-akhir ini.

“Laporan dari masyarakat setempat kami tindaklanjuti, setelah dilakukan pengintaian, sehingga kami berhasil mengungkap penjualan sabu ini,” jelasnya.

Setelah ditangkap dan digeledah, tim gabungan berhasil menyita barang bukti yang dibawa pelaku, antara lain 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu.

“Setelah ditimbang, berat bruto Sabu 750 gram atau 7,5 Ons, 1 buah dompet jinjing warna silver, 1 kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha store, 1 unit hp android merk vivo warna hitam, 1 unit hp android merk Samsung.

BACA JUGA:  Menantu Pembunuh Mertua Dibekuk Polisi

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberantas narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

“Narkoba ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa, oleh karenanya masyarakat harus selalu jeli dan waspada, serta melaporkan apabila ada aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, HR akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Hukum

Heboh Seorang Pria di Desa Serumpun, Pemangkat Gantung Diri
Satlantas Polres Sambas

Hukum

Satlantas Polres Sambas Apresiasi Disiplin Pengendara Meningkat
Suriadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas

Hukum

Suriadi Imbau Pemuda Hindari Pengaruh dan Bahaya Narkoba
Ketua DPRD Sambas H Abu Bakar SPd I

Hukum

Ketua DPRD Ajak Bersama Tekan Kasus Narkotika di Sambas

Hukum

Tingkatkan Integritas Polri, Polda Kalbar Gaktibplin ke Polres Sambas
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahaya
Polsek Pemangkat

Hukum

Awal 2025, Polsek Pemangkat Amankan Pelaku Pencabulan
Ilustrasi Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah

Hukum

Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah di Sambas
error: Content is protected !!