Sambas. L bin DL (52), pelaku pembunuh mertua di Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas tak berkutik. Pelariannya hanya 6 jam saja dan berhasil dibekuk polisi, Selasa (2/8/2022) di dekat Desa Mentibar.
Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala SIK kepada sambastimes.com menjelaskan penangkapan tersangka sekitar pukul 11.30 WIB di lokasi perbukitan yang berjarak sekitar 10 kilometer dari tempat kejadian. Lokasinya menuju arah Desa Mentibar.
Menurut Kapolres, tersangka sebelumnya melarikan diri sekitar pukul 05.00 WIB usai mencoba untuk berkomunikasi dengan mertuanya. Terjadi cekcok dan tersangka sudah menyiapkan parang.
Kemudian tersangka melukai mertua perempuannya, yakni istri Perdaus (55). Melihat kejadian itu, Perdaus berupaya menghentikan aksi L yang membawa parang. Namun L menyabet bagian leher Perdaus hingga mertuanya itu tersungkur ke tanah.
Belum dapat dipastikan, apa yang membuat L melakukan tindakan sadis tersebut. Petugas kepolisian membawanya ke sel Mapolsek Selakau. “Motifnya sementara yang kita gali menyangkut persoalan keluarga dan ekonomi. Sambil berproses nanti akan ada informasi berikutnya,” ujar Kapolres. (jyn)