Home / Hukum

Selasa, 2 Agustus 2022 - 21:28 WIB

Menantu Pembunuh Mertua Dibekuk Polisi

L (52) digiring petugas kepolisian menuju sel Mapolsek Selakau usai 6 jam melarikan diri, Selasa (2/8/2022). Foto: Jainudin/ST

L (52) digiring petugas kepolisian menuju sel Mapolsek Selakau usai 6 jam melarikan diri, Selasa (2/8/2022). Foto: Jainudin/ST

Sambas. L bin DL (52), pelaku pembunuh mertua di Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas tak berkutik. Pelariannya hanya 6 jam saja dan berhasil dibekuk polisi, Selasa (2/8/2022) di dekat Desa Mentibar.

Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala SIK kepada sambastimes.com menjelaskan penangkapan tersangka sekitar pukul 11.30 WIB di lokasi perbukitan yang berjarak sekitar 10 kilometer dari tempat kejadian. Lokasinya menuju arah Desa Mentibar.

BACA JUGA:  Dekatkan Pelayanan, Kapolres Sambas Resmikan Polsubsektor Sebawi dan Salatiga

Menurut Kapolres, tersangka sebelumnya melarikan diri sekitar pukul 05.00 WIB usai mencoba untuk berkomunikasi dengan mertuanya. Terjadi cekcok dan tersangka sudah menyiapkan parang.

Kemudian tersangka melukai mertua perempuannya, yakni istri Perdaus (55). Melihat kejadian itu, Perdaus berupaya menghentikan aksi L yang membawa parang. Namun L menyabet bagian leher Perdaus hingga mertuanya itu tersungkur ke tanah.

BACA JUGA:  Polres Sambas Serahkan Korban TPPO ke BP2MI

Belum dapat dipastikan, apa yang membuat L melakukan tindakan sadis tersebut. Petugas kepolisian membawanya ke sel Mapolsek Selakau. “Motifnya sementara yang kita gali menyangkut persoalan keluarga dan ekonomi. Sambil berproses nanti akan ada informasi berikutnya,” ujar Kapolres. (jyn)

Share :

Baca Juga

Polsek Pemangkat

Hukum

Anak Aniaya Ibu Kandung di Pemangkat Dipolisikan
Tabrak Lari

Hukum

Usut Tabrak Lari Yang Sebabkan Pasutri Meninggal di Pemangkat
Tersangka berinisial J diamankan Anggota Polsek Jawai Selatan

Hukum

Paman Bacok Keponakannya di Jawai Selatan
Korupsi Kepala Desa Tebas Kuala Dana Desa

Hukum

Fakta Korupsi Kades Tebas Kuala, Ini 6 Substansi Pelanggarannya
M Luffi Ariadi Ketua Umum BEM Fakultas Syariah IAIS Sambas.

Hukum

BEM IAIS : Membongkar Skandal Korupsi, Apa Menjadi Tradisi
HR (59), Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur (Istimewa)

Hukum

Kakek Bejat Cabuli Anak Keterbelakangan Mental di Pemangkat
Petugas Polsek Paloh saat melakukan olah TKP korban Gantung Diri di Dusun Melati, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh

Hukum

Heboh Pria Tewas Gantung Diri di Kecamatan Paloh
Kapolres Sambas

Hukum

Polres Sambas Gelar Apel Pasukan Ops Liong Kapuas 2023
error: Content is protected !!