Sambas Times. Satreskrim Polres Sambas menangkap seorang pria HA (30), karena diduga melakukan tindak pencurian disalah satu toko, Desa Jagur, Kecamatan Sambas, Rabu (28/08/2024) siang.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, kronologis kejadian Senin, 26 Agustus 2024 sekitar pukul 20.45 WIB, korban menutup toko dan mengunci gembok pintu tokonya.
Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, saat abang korban hendak masuk ke toko untuk istirahat. Ia kehilangan kunci gembok pintu yang biasa disimpan di laci sepeda motor miliknya.
“Pada saat abang korban menemui korban untuk membuka pintu. Kemudian keduanya kembali ke toko dan membuka pintu dengan menggunakan kunci milik korban,” kata Kasat Reskrim.
Namun ketika masuk kedalam toko, lanjut Kasat. Korban mendapati uang sekitar 2 Juta Rupiah yang di simpan di laci meja kasir telah hilang.
Ia menjelaskan, saat dilakukan pengecekan di toko. Didapati sekitar 90 bungkus rokok dan 50 buah Voucher Quota atau Data Internet juga hilang.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar 5 Juta Rupiah dan melaporkan ke Mapolres Sambas untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
AKP Rahmad menambahkan melalui anggota Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas usai menerima laporan tersebut. Pelaku HA berhasil ditangkap saat sedang berada dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News