Sambas Times. Awal tahun 2025, Polsek Pemangkat mengamankan seorang diduga pelaku cabul berinisial ES (44), di jalan Raya Sebangkau. Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Sabtu (4/1/2025) lalu.
Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan jika pihaknya saat ini sedang menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 17 tahun. Korban merupakan salah satu karyawan di warung makan milik istri dari pelaku.
“Tim Serigala Polsek Pemangkat menangani kasus dugaan pencabulan berinisial ES (44). Tersangka sudah ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat,” kata Kapolsek Pemangkat, Kamis (9/1/2025).
Terduga pelaku melancarkan aksi dikediamannya sekitar di kecamatan Pemangkat. Pada saat penangkapan ES tidak melakukan perlawanan serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Menurutnya, kasus ini bermula ketika adanya laporan polisi yang dilakukan orang tua korban yang berdomisili di Pemangkat pada 4 Januari 2025.
Dimana orang tua korban menyampaikan jika di rumah tersangka anaknya menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh suami pemilik rumah makan dimana anaknya bekerja.
“Sesuai keterangan sementara, aksi pertama dilakukan, Senin (9/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, aksi terakhir. Sabtu, (4/1/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, dari pengakuan korban, aksi tersebut sudah berlangsung 16 kali,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, orang tua korban menerima telepon dari ES, yang menyebutkan bahwa korban harus dijemput dirumahnya karena ada masalah.
Setelah dijemput dan tiba dirumah korban, orang tua bertanya kepada anaknya mengenai sebenarnya apa yang terjadi. Lantas korban menceritakan seluruhnya kepada orang tuanya mengenai perilaku ES kepada dirinya.
“Korban ini menceritakan kepada orang tuanya, kalau dirinya mendapatkan perlakukan tidak baik dari ES. Mendapati cerita sang anak, orang tua korban selanjutnya melaporkan ke pihak Polsek Pemangkat,” katanya.
Mendapat laporan, Polsek Pemangkat bertindak cepat menyikapi laporan yang diterima. Diantaranya memintai keterangan korban, saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
“Setelah keterangan saksi kami dapat, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap ES dan mendatangi lokasi kejadian,” tegasnya.
Kapolsek menyampaikan pihaknya telah memintai keterangan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban dan diduga pelaku. Mendatangi TKP serta membuat SKET dan BA TKP, mengamankan barang bukti, serta VER terhadap korban.
“Kemudian rencana tindak lanjut melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas dan JPU Cabjari Sambas di Pemangkat,” sebutnya.
Pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHP.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News