Home / Hukum

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:45 WIB

Polres Sambas Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahaya

Wakapolres Sambas bersama BPOM, Kejaksaan, Bea Cukai dan Instansi terkait dilingkungan Pemda Sambas memusnahkan barang bukti Kosmetik Ilegal, Kamis (15/5/2025).

Wakapolres Sambas bersama BPOM, Kejaksaan, Bea Cukai dan Instansi terkait dilingkungan Pemda Sambas memusnahkan barang bukti Kosmetik Ilegal, Kamis (15/5/2025).

Sambas Times. Satreskrim Polres Sambas memusnahkan ribuan kosmetik ilegal yang mengandung zat berbahaya setelah dilakukan uji sampel Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak.

Pemusnahan ribuan kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia itu berlangsung di belakang Mapolres Sambas, Kamis (15/05/2025) pagi, dengan cara dibakar.

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, didampingi Kasat Reskrim Polres Sambas. AKP Rahmad Kartono, yang dihadiri pihak BPOM, Kejaksaan Negeri Sambas, Bea Cukai, dan instansi terkait.

Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin mengatakan, kosmetik ilegal itu telah diuji sampel dan dinyatakan mengandung Asam Retinoat dan Hidrokuinon Positif. Yang bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan.

Dijelaskan Wakapolres, 11 kotak styrofoam berisi ribuan kosmetik ilegal tersebut, diamankan di perbatasan Temajuk. “Kosmetik ilegal ini berbahaya, karena mengandung zat yang tidak seharusnya ada dalam produk kecantikan,” ujarnya.

Kompol Hoerrudin mengungkapkan tersangka dalam kasus ini terancam hukuman 12 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar karena melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Wakapolres mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kosmetik sebelum membelinya, karena produk yang terlihat bagus dari luar belum tentu aman digunakan.

Pemusnahan kosmetik ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan produk yang aman dan berkualitas.

BACA JUGA:  Sosialisasi P4GN Komitmen Pemda Sambas Berantas Narkoba

Sebelumnya, ribuan kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia tersebut berhasil digagalkan Satreskrim Polres Sambas di kawasan perbatasan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Tersangka berinisial IA (39) ditangkap saat membawa kosmetik ilegal dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh-Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 kotak Styrofoam berisi total 4.970 produk kosmetik ilegal. Barang bukti kemudian diuji sampel BPOM Pontianak dan positif mengandung zat berbahaya.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Pencurian di Dua Lokasi Berbeda
Polsek Pemangkat

Hukum

Anak Aniaya Ibu Kandung di Pemangkat Dipolisikan
Kodim 1208 Sambas

Hukum

Dandim 1208 Sambas Terapkan Jam Komandan Kepada Anggota
Kapolres Sambas

Hukum

Polres Sambas Siapkan Pengamanan Imlek dan CGM 2023
Kapolsek Teluk Keramat Iptu Dwi Hendy Winoto memimpin apel kesiapan malam Idul Fitri 1444 Hijariah.

Hukum

Polsek Teluk Keramat Gelar Apel Kesiapan Idul Fitri 1444 Hijariah
Rutan Sambas

Hukum

215 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Ilustrasi Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah

Hukum

Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah di Sambas
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Pencurian 3 TKP
error: Content is protected !!