Home / Hukum

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:45 WIB

Polres Sambas Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahaya

Wakapolres Sambas bersama BPOM, Kejaksaan, Bea Cukai dan Instansi terkait dilingkungan Pemda Sambas memusnahkan barang bukti Kosmetik Ilegal, Kamis (15/5/2025).

Wakapolres Sambas bersama BPOM, Kejaksaan, Bea Cukai dan Instansi terkait dilingkungan Pemda Sambas memusnahkan barang bukti Kosmetik Ilegal, Kamis (15/5/2025).

Sambas Times. Satreskrim Polres Sambas memusnahkan ribuan kosmetik ilegal yang mengandung zat berbahaya setelah dilakukan uji sampel Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak.

Pemusnahan ribuan kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia itu berlangsung di belakang Mapolres Sambas, Kamis (15/05/2025) pagi, dengan cara dibakar.

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, didampingi Kasat Reskrim Polres Sambas. AKP Rahmad Kartono, yang dihadiri pihak BPOM, Kejaksaan Negeri Sambas, Bea Cukai, dan instansi terkait.

Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin mengatakan, kosmetik ilegal itu telah diuji sampel dan dinyatakan mengandung Asam Retinoat dan Hidrokuinon Positif. Yang bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan.

Dijelaskan Wakapolres, 11 kotak styrofoam berisi ribuan kosmetik ilegal tersebut, diamankan di perbatasan Temajuk. “Kosmetik ilegal ini berbahaya, karena mengandung zat yang tidak seharusnya ada dalam produk kecantikan,” ujarnya.

Kompol Hoerrudin mengungkapkan tersangka dalam kasus ini terancam hukuman 12 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar karena melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Wakapolres mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kosmetik sebelum membelinya, karena produk yang terlihat bagus dari luar belum tentu aman digunakan.

Pemusnahan kosmetik ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan produk yang aman dan berkualitas.

BACA JUGA:  Fraksi PAN Sarankan APBD 2023 Utamakan Program Prioritas

Sebelumnya, ribuan kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia tersebut berhasil digagalkan Satreskrim Polres Sambas di kawasan perbatasan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Tersangka berinisial IA (39) ditangkap saat membawa kosmetik ilegal dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh-Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 kotak Styrofoam berisi total 4.970 produk kosmetik ilegal. Barang bukti kemudian diuji sampel BPOM Pontianak dan positif mengandung zat berbahaya.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Kembali Tangkap Pembobol Ruko di Pemangkat
LN Pengedar Narkoba dan Barang Bukti

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Ibu-ibu Pengedar Narkoba
Karutan Kelas II B Sambas Luhur Prasaja menyerahkan secara simbolis SK Remisi Kepada Warga Binaan pada Hari Natal

Hukum

8 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Khusus Natal 2023
Korupsi Kepala Desa Tebas Kuala Dana Desa

Hukum

Fakta Korupsi Kades Tebas Kuala, Ini 6 Substansi Pelanggarannya
Jumat Curhat Polres Sambas bersama Kemenag, Satpol PP, Toga dan Tomas

Hukum

Jumat Curhat Polres Sambas Bahas Kamtibmas Jelang Ramadan
Telur Penyu

Hukum

Temuan 1.286 Telur Penyu di Temajuk dan Sintete di Serahkan ke Balai KP Pontianak
Kodim 1208 Sambas

Hukum

Kodim 1208 Sambas Ikut Apel Gelar Operasi Zebra Kapuas
Oknum Guru Ngaji yang diamankan Polisi karena perbuatan cabul terhadap muridnya

Hukum

Miris, Guru Ngaji di Kecamatan Tangaran Cabuli Muridnya Sendiri
error: Content is protected !!