Sambas Times. Satreskrim Polres Sambas memusnahkan ribuan kosmetik ilegal yang mengandung zat berbahaya setelah dilakukan uji sampel Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak.
Pemusnahan ribuan kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia itu berlangsung di belakang Mapolres Sambas, Kamis (15/05/2025) pagi, dengan cara dibakar.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, didampingi Kasat Reskrim Polres Sambas. AKP Rahmad Kartono, yang dihadiri pihak BPOM, Kejaksaan Negeri Sambas, Bea Cukai, dan instansi terkait.
Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin mengatakan, kosmetik ilegal itu telah diuji sampel dan dinyatakan mengandung Asam Retinoat dan Hidrokuinon Positif. Yang bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan.
Dijelaskan Wakapolres, 11 kotak styrofoam berisi ribuan kosmetik ilegal tersebut, diamankan di perbatasan Temajuk. “Kosmetik ilegal ini berbahaya, karena mengandung zat yang tidak seharusnya ada dalam produk kecantikan,” ujarnya.
Kompol Hoerrudin mengungkapkan tersangka dalam kasus ini terancam hukuman 12 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar karena melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Wakapolres mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kosmetik sebelum membelinya, karena produk yang terlihat bagus dari luar belum tentu aman digunakan.
Pemusnahan kosmetik ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan produk yang aman dan berkualitas.
Sebelumnya, ribuan kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia tersebut berhasil digagalkan Satreskrim Polres Sambas di kawasan perbatasan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Tersangka berinisial IA (39) ditangkap saat membawa kosmetik ilegal dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh-Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 kotak Styrofoam berisi total 4.970 produk kosmetik ilegal. Barang bukti kemudian diuji sampel BPOM Pontianak dan positif mengandung zat berbahaya.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
Editor : Muhammad Ridho















