Sambas Times. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas mengesahkan Dua Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas, Jumat (23/8/2024).
Kedua Raperda Kabupaten Sambas tersebut disepakati seluruh Anggota DPRD untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.
Kesepakatan tersebut dirangkai dalam rapat paripurna, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sambas, Ferdinan Syolihin.
Kedua raperda diantaranya, Raperda Rencana Peraturan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sambas tahun 2025-2045. Serta Raperda Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Pembahasan dimulai dengan nota penjelasan Bupati Sambas awal Agustus. Dilanjutkan pandangan umum fraksi, jawaban bupati dan hari ini pengambilan keputusan atas raperda yang dibahas,” ujar Ferdinan.
Ferdinan menyampaikan perhargaan setinggi-tingginya atas kerja sama semua pihak dalam merampungkan raperda yang dimaksud sesuai jadwal.
Legislator PDI-Perjuangan ini berharap kedua raperda yang disetujui bisa memberikan dampak positif serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sambas.
Sekda Sambas, Ferry Madagaskar mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Sambas terutama pansus yang bekerja keras membahas raperda yang dibahas.
“Terima kasih kepada anggota DPRD Sambas yang telah bekerja keras membahas raperda, hingga hari ini dapat disepakati bersama, ” ujarnya.
Sebelum disepakati sebagai Perda Kabupaten Sambas, anggota DPRD Sambas mendengarkan laporan panitia khusus I oleh Yuda Alwin, dan Panitia khusus II oleh Nandes.
Hadir dalam rapat paripurna, ketua DPRD Sambas, Abu Bakar, Wakil Ketua DPRD Sambas Sehan A. Rahman beserta anggota DPRD lainnya, Forkopimda, Pimpinan OPD serta undangan.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
















