Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas bersama Pemerintah Kabupaten Sambas menyetujui pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Sambas Pesisir (KSP).
Persetujuan CDOB KSP ditandatangani DPRD dan Perintah Kabupaten Sambas dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas, Senin (26/01/2026).
Kesepakatan CDOB KSU dilakukan oleh Bupati Sambas H Satono bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sambas. Menjadi tonggak awal dalam proses pemekaran wilayah Kabupaten Sambas.
Ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar mengatakan, keputusan paripurna telah memenuhi ketentuan regulasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Hari ini DPRD Kabupaten Sambas bersama Bupati Sambas menyepakati pembentukan CDOB KSP. Dengan persetujuan bersama DPRD dan Pemda Sambas, maka secara aturan, tahapan awal ini telah terpenuhi,” katanya.
Bupati Sambas H Satono pada rapat paripurna DPRD mengatakan, dengan persetujuan bersama ini. Menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pembentukan CDOB KSP.
“Agenda ini menjadi bagian penting dari tahapan pemenuhan persyaratan administratif pembentukan DOB.” Kata Bupati Sambas H Satono dalam sambutannya.
Ia menyampaikan, seiring dengan proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Sambas juga menyadari bahwa saat ini Pemerintah Pusat masih memberlakukan moratorium pembentukan CDOB.
Namun demikian, Pemkab Sambas berharap kebijakan tersebut ke depan dapat mempertimbangkan adanya pengecualian bagi daerah-daerah yang memiliki karakteristik dan kepentingan strategis nasional.
“Kabupaten Sambas sebagai wilayah perbatasan negara dinilai memiliki kebutuhan khusus dalam hal percepatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan. Serta penguatan fungsi pemerintahan di wilayah terluar,” jelasnya.
Bupati Harap Pembentukan KSP Menjadi Upaya Strategis
Pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir diharapkan menjadi bagian dari upaya strategis. Sekaligus memperkuat sinergi pembangunan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten induk.
Dalam kesempatan itu, bupati menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan sinergi ke depan. Menurutnya, persetujuan paripurna ini merupakan titik awal perjalanan panjang menuju terwujudnya KSP.
Ia juga menyampaikan, bahwa perjuangan pembentukan KSP merupakan aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
“Pemerintah Kabupaten Sambas beserta seluruh jajaran, berkomitmen penuh mengawal proses ini. Agar Sambas Pesisir benar-benar terwujud sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.
PPKSP Apresiasi Bupati dan DPRD Sambas
Ketua Panitia Pembentukan KSP, Ir Herwani Muzahir memberikan apresiasi kepada Bupati Sambas dan DPRD Kabupaten Sambas yang telah menandatangani persetujuan bersama pembentukan KSP.
Ia menilai, keputusan ini menjadi kelengkapan penting dalam proses pemutakhiran data pendukung CDOB KSP yang telah diperjuangkan sejak tahun 2018 dan saat ini telah berada di Kementerian Dalam Negeri.
“Persetujuan bersama ini kami harapkan menjadi langkah awal untuk melanjutkan perjuangan di tingkat provinsi hingga pusat. Semoga dengan terbukanya kembali regulasi terkait moratorium DOB, proses ini dapat berjalan lancar,” harapnya.
Paripurna DPRD dihadiri Wakil Bupati Sambas Heroaldi, Ketua DPRD bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD Sambas. Serta OPD terkait dilingkungan perintah Kabupaten Sambas dan panitia PPKSP.
Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News














