Sambas Times. PGRI Kabupaten Sambas mendorong satuan pendidikan segera membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dorongan itu disampaikan Aswindirno Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sambas. Ia mengatakan, dorongan itu sebagai bentuk kepedulian PGRI kepada guru dan layanan pendidikan.
“Dorongan ini sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap keberlangsungan layanan pendidikan. Sekaligus penghormatan terhadap martabat guru sebagai tulang punggung sekolah,” kata Aswindirno. Selasa (10/2/2026).
Aswin sapaan akrab Ketua PGRI menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat. Hingga kini masih belum ada kejelasan mengenai pemenuhan hak sebagian PPPK Paruh Waktu.
“Hingga saat ini masih belum ada kejelasan pemenuhan hak sebagai PPPK Paruh Waktu. Padahal skema ini dihadirkan negara sebagai solusi transisi untuk mengakhiri ketidakpastian status tenaga honorer,” jelasnya.
Aswindirno menegaskan, solusi tersebut akan kehilangan makna apabila hak paling dasar, yakni gaji justru tertunda atau terus diperdebatkan. “Guru menjalankan tugas dan memenuhi kewajiban, semestinya haknya dibayarkan tepat waktu,” tegasnya.
Menurut Aswin, pemanfaatan dana BOSP untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu merupakan langkah yang sah, rasional, dan berkeadilan. Sepanjang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BOSP dirancang untuk menjamin operasional satuan pendidikan, termasuk pemenuhan kebutuhan pendidik memberikan layanan pembelajaran kepada putra-putri terbaik Kabupaten Sambas, dalam mendukung visi Sambas Berkah dan Berkemajuan.
Aswin menilai, keraguan sebagian satuan pendidikan disebabkan kekhawatiran administratif. Bukan karena ketiadaan dasar hukum, ini harus menjadi perhatian satuan pendidikan dalam memperjuangkan guru.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai leading sector Tim BOS dinilai sangat krusial, memberikan kepastian melalui regulasi teknis, surat edaran, atau pedoman resmi agar kepala sekolah tidak bekerja dalam bayang-bayang risiko hukum,” ujarnya.
Dorongan PGRI Cerminan Keprihatinan Dunia Pendidikan
Dorongan PGRI merupakan cerminan keprihatinan terhadap kondisi dunia pendidikan. Jika keterlambatan pembayaran gaji terus terjadi, dampaknya dapat menyentuh kesejahteraan guru.
Tidak saja itu, tambahnya, juga berdampak pada kualitas pembelajaran, motivasi kerja, serta stabilitas sekolah. “Pendidikan tidak boleh berjalan di atas pengorbanan sepihak para guru,” tegasnya.
Aswin berharap terjalin sinergi antara PGRI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta para pemangku kepentingan lainnya. Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dari BOSP bukan semata persoalan keuangan.
“Pembayaran melalui BOSP bukan persoalan keuangan, melainkan cerminan komitmen bersama dalam menghargai profesi guru. Karena guru yang sejahtera adalah fondasi sekolah yang bermutu,” tegasnya lagi.
Aswin mengingatkan rekan-rekan guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) agar memahami regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat 2 poin a, b, c, dan d.
Yang mengatur larangan pembayaran dari dana BOSP bagi guru penerima TPG. Sepanjang belum ada aturan terbaru yang mengubah ketentuan tersebut.
Menutup pernyataannya, Aswin menegaskan bahwa sudah saatnya hak guru tidak lagi menjadi sekadar wacana. “Hak itu harus dibayar tepat waktu, jelas mekanismenya, dan dilindungi regulasinya. Sejatinya, kita hadir dan ada karena mereka, para guru,” pungkasnya.
Penulis: Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News














