Sambas Times. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sambas menyampaikan Pokok-pokok pikiran Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kemarau, Kabut Asap dan Wacana Sholat Istisqa.
Dalam rapat itu, MUI Kabupaten Sambas menelorkan 10 pokok-pokok pikiran menyikapi kondisi Karhutla, Kemarau, Kabut Asap dan Wacana Sholat Istisqa siang tadi di Kampus UNNISAS, Minggu (30/8/2026).
“Ya, ada 10 pokom-pokok pikiran yang dihasilkan pada Rapat Koordinasi (Rakor) MUI Kabupaten Sambas,” kata Ketua MUI Kabupaten Sambas, Prof Dr H Sumar’in menjelaskan.
Berikut 10 Pokok-pokok Pikiran MUI
- Membedakan kemarau dengan karhutla : Kemarau merupakan fenomena alam/sunnatullah.
Karhutla bukan konsekuensi otomatis dari kemarau, karena api tetap membutuhkan sumber penyebab.
Apabila disebabkan kelalaian atau kesengajaan manusia, karhutla merupakan persoalan moral, sosial, ekologis dan hukum.
- Karhutla merupakan persoalan serius di Sambas. Data yang disampaikan dalam bahan menunjukkan luas Karhutla hingga April 2026 mencapai 1.954,96 hektare.
Kondisi gambut, lahan kering dan cuaca kemarau meningkatkan risiko penyebaran api. MUI perlu mengambil posisi moral untuk mendorong pencegahan, bukan hanya merespons ketika asap sudah terjadi.
- Kabut asap bukan takdir yang harus diterima pasif. Kabut asap merupakan dampak dari pembakaran yang menghasilkan asap dan partikulat.
Karena itu, masyarakat harus didorong untuk menghentikan praktik pembakaran yang tidak bertanggung jawab.
Doa tidak boleh dijadikan pengganti ikhtiar pencegahan.
- MUI perlu menguatkan narasi “taubat ekologis”. Menjaga hutan, gambut, air dan lingkungan merupakan bagian dari amanah manusia sebagai khalifah.
Pencegahan karhutla dapat ditempatkan sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi munkar.
Edukasi keagamaan perlu menghubungkan iman, takwa dan tanggung jawab ekologis.
- Tentang Shalat Istisqa: tidak perlu tergesa-gesa, tetapi jangan pula ditutup. Shalat Istisqa boleh dan merupakan ibadah yang disyariatkan ketika masyarakat membutuhkan hujan akibat kekeringan.
Namun, perlu melihat indikator objektif kekeringan, bukan semata-mata karena terjadi Karhutla atau cuaca panas.
Jika belum terdapat krisis air dan kekeringan luas, Istisqa tidak harus dijadikan respons utama terhadap karhutla.
- Perlu indikator bersama sebelum menetapkan Istisqa MUI dapat mempertimbangkan:
✅ Ketersediaan air bersih masyarakat;
✅ Kondisi sumber air dan sungai;
✅ Dampak terhadap pertanian;
✅ Kondisi ternak;
✅ Tingkat kekeringan;
✅ Prakiraan dan kondisi curah hujan;
✅ Rekomendasi instansi teknis terkait.
- Jika kondisi kekeringan semakin berat, MUI siap mengambil peran. Apabila terjadi kekeringan luas dan kebutuhan hujan menjadi mendesak, MUI dapat merekomendasikan dan mengoordinasikan Shalat Istisqa bersama pemerintah daerah, Kemenag, Ormas Islam, masjid dan Pesantren.
Istisqa hendaknya disertai taubat, istighfar, sedekah, doa dan komitmen menghentikan perusakan lingkungan.
- Membangun konsep “dua ikhtiar”. yaitu Ikhtiar langit, doa, istighfar, taubat, sedekah, shalat hajat dan Istisqa apabila memenuhi konteksnya.
Ikhtiar bumi, pencegahan pembakaran, patroli, pemantauan hotspot, pembasahan gambut, kesiapan sumber air, edukasi dan penegakan hukum.
- MUI perlu bersinergi, bukan mengambil alih tugas teknis. Pemerintah dan aparat menangani aspek teknis, pencegahan dan penegakan hukum.
MUI menguatkan pendekatan moral, keagamaan dan perubahan perilaku masyarakat.
Masjid, dai, khatib dan lembaga pendidikan dapat menjadi saluran edukasi pencegahan karhutla.
- Pesan utama yang perlu dibawa MUI Sambas. Jangan hanya meminta hujan untuk memadamkan api, mari bersama-sama mencegah manusia menyalakan api.
Dari 10 pokok-pokok pikiran MUI, selanjutnya hasil usulan dari Rapat Koordinasi (Rakor). MUI Kabupaten Sambas belum perlu tergesa-gesa menetapkan Shalat Istisqa sebagai respons khusus karhutla.
Tetapi perlu mempersiapkan langkah dan mekanisme pelaksanaannya apabila indikator kekeringan menunjukkan kondisi yang membutuhkan.
Sementara itu, MUI dapat segera menggerakkan taubat ekologis melalui khutbah, ceramah, doa, istighfar dan edukasi masyarakat untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan.
Prinsipnya, ujar Ketua MUI Kabupaten Sambas, doa diperkuat, ikhtiar ditingkatkan, pembakaran dihentikan, lingkungan dijaga.
Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times
















