Sambas Times. Bawaslu Kabupaten Sambas melakukan koordinasi dengan KPU membahas persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, di Kantor KPU, Selasa (1/9/2026).
Dalam koordinasi itu, kedua lembaga membahas sejumlah agenda terkait pelaksanaan PDPB Triwulan III Tahun 2026, di antaranya rencana uji petik yang akan dilakukan Bawaslu Kabupaten Sambas.
Serta kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) yang akan dilaksanakan KPU Kabupaten Sambas, serta rencana waktu pelaksanaan rapat pleno terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Dari koordinasi itu, rencana pelaksanaan Coktas pada September 2026, sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih. Sementara rapat pleno terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026 direncanakan awal Oktober 2026.
“KPU Kabupaten Sambas merencanakan Coktas pada September 2026. Setelah proses pemutakhiran dan pencermatan data dilakukan, rapat pleno terbuka PDPB Triwulan III direncanakan pada awal Oktober 2026, “jelas Risno.
Ia menegaskan, KPU Kabupaten Sambas terbuka terhadap hasil pengawasan dan masukan yang disampaikan Bawaslu, sebagai bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas data pemilih.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu dalam proses PDPB. Setiap masukan dan hasil pengawasan yang disampaikan, menjadi bahan bagi KPU untuk melakukan pencermatan dan pembaruan data sesuai ketentuan yang berlaku, “katanya.
Koordinasi tersebut diharapkan memperkuat sinergi Bawaslu dan KPU dalam pelaksanaan PDPB Triwulan III Tahun 2026. Dengan koordinasi dan pengawasan secara berkelanjutan, pemutakhiran data pemilih diharapkan menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Bawaslu dan KPU Mantapkan Persiapan PDPB Triwulan III 2026
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti menjelaskan, koordinasi bersama KPU menjadi langkah penting menyamakan pemahaman dan memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan.
“Koordinasi ini penting dalam pelaksanaan PDPB Triwulan III. Bawaslu akan terus melakukan pengawasan, termasuk melalui uji petik, untuk memastikan data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan sesuai kondisi di lapangan, “ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa hasil uji petik Bawaslu nantinya akan menjadi bagian dari bahan pengawasan dan dapat disampaikan kepada KPU apabila ditemukan data yang memerlukan pencermatan atau tindak lanjut.
“Kami berharap pemutakhiran data dapat dilakukan secara maksimal, setiap data yang ditemukan di lapangan dapat ditindaklanjuti, “ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas menjelaskan.
Tujuan akhirnya, kata dia, memastikan masyarakat yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih dan hak pilih masyarakat Kabupaten Sambas tetap terlindungi.
Selain Ketua Bawaslu Yesi Mayasanti dan Anggota KPU, Risno, turut hadir dalam koordinasi itu, anggota Bawaslu Henny Yusnita dan staf Bawaslu, serta Anggota KPU Kabupaten Sambas, Aan Sumantri dan Eko Fitriansyah.
Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times
















