Sambas Times. Satresnarkoba Polres Sambas mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu dan uang tunai sebesar Rp51.346.014 di Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Jumat (16/10/2026).
Pengungkapan peredaran tiga paket sabu seberat bruto 2,56 gram dan uang tunai beserta barang bukti lainnya dilakukan di sebuah rumah di Desa Tebas Kuala sekitar pukul 00.35 WIB.
Dalam aksi itu, Satresnarkoba Polres Sambas mengamankan pria berinisial RA berdasarkan informasi masyarakat, tersangka merupakan target Operasi Sarang Narkoba (OSN) 2026.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip yang diduga sabu, uang tunai, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, botol bekas lem dan kotak bekas obat mata.
Penyidik selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penimbangan barang bukti.
Serta mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik Polda Kalbar. Polisi juga melakukan pemeriksaan saksi dan tes urine, yang merupakan proses penanganan perkara.
Kapolres Sambas, AKBP Sanny Handityo, melalui Kasihumas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat.
Informasi tersebut menjadi dasar bagi personel Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan hingga menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Polres Sambas terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika melalui penyelidikan, penindakan, dan pengembangan perkara sesuai prosedur hukum.
Dukungan masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengidentifikasi dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Bagi yang mengetahui adanya peredaran narkotika, diharapkan tidak ragu melaporkan informasi kepada pihak kepolisian, “imbaunya.
Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times














