Home / Hukum

Rabu, 7 Agustus 2024 - 20:47 WIB

Polres Sambas Rekonstruksi Pembunuhan Selakau, Peragakan 31 Adegan

Polres Sambas melakukan rekonstruksi pembunuhan di Selakau, Rabu (7/8/2024) siang.

Polres Sambas melakukan rekonstruksi pembunuhan di Selakau, Rabu (7/8/2024) siang.

Sambas Times. Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Kecamatan Selakau. Rabu (7/8/2024).

Tersangka diketahui berinisial S alias Aten, sedangkan korban berinisial RR (25). korban adalah seorang penagih hutang yang bekerja disalah satu koperasi swasta.

Reka ulang yang dimulai dari korban menagih utang ke rumah tersangka yang sudah menunggak. Adegan itu diperagakan di belakang halaman Mapolres Sambas.

Kasus ini dimulai pada saat tersangka masih berada di rumahnya, kemudian tersangka mengambil pisau dapur yang dibungkus selembar kertas dan diselipkan pada bagian pinggang belakang.

Selanjutnya tersangka bertemu korban. Keduanya terlibat cekcok karena tersangka belum bisa membayar angsuran utang dan sudah menunggak.

Ada beberapa adegan penusukan diperagakan. Tersangka menusuk korban lebih dari lima kali. Korban langsung meminta maaf kepada tersangka dan korban berteriak untuk meminta tolong.

BACA JUGA:  Festival Budaya Melayu Disdikbud Sukses

Pada saat itu, tersangka melihat seseorang yang hendak melintas dari lokasi kejadian. Sehingga tersangka langsung melemparkan pisau kedalam parit dan bergegas meninggalkan korban agar tidak diketahui.

Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, rekonstruksi itu merupakan tahapan untuk melengkapi berkas perkara.

“Kami sudah melakukan rekonstruksi terkait kelengkapan berkas perkara, Total ada 31 adegan yang diperagakan tersangka,” kata AKP Rahmad Kartono.

Kasus Pembunuhan Gegerkan Warga Selakau Juni 2024 lalu

Sekedar informasi, kasus itu sempat menggegerkan warga setempat, lantaran RR (25) seorang penagih hutang ditusuk debiturnya berinisial S alias Aten saat hendak menagih hutang pinjaman di salah satu koperasi swasta.

BACA JUGA:  Pembalap Desa Semata Ikuti Grand Prix Extreme Sibujaya Champion 2023

Kejadian itu terjadi di Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, pada Rabu (19/06/2024) lalu.

Pada saat kejadian, korban dibantu warga dan sempat ditangani di Puskesmas Selakau, kemudian dirujuk ke RSUD Abdul Aziz Singkawang dan korban meninggal dunia, Jumat (21/06/2024).

Atas perbuatannya, tersangka S alias Aten dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup.

Atau maksimal penjara 20 tahun. Kemudian pasal 355 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pengedar Narkoba

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Keramat
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Satreskrim Polres Sambas Tangkap Tiga Pelaku Curanmor
Kapolsek Semparuk

Hukum

Tahun 2024 Polsek Semparuk berhasil Turunkan angka kriminalitas
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Pemangkat
Ilustrasi perkelahian di Jembatan Sungai Sambas Besar (JSSB), Tebas-Tekarang, Kabupaten Sambas.

Hukum

Hindari Pengeroyokan, Pemuda Yang Lompat Dari JSSB Akhirnya Meninggal
Ngopi To' yang digelar Polsek Sejangkung bersama masyarakat

Hukum

Polsek Sejangkung Tampung Keluhan Masyarakat di Warkop
Surat Kejari Pontianak

Hukum

Kejari Pontianak Usut Kasus IAIN Pontianak
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Seorang Pengedar Sabu di Pemangkat
error: Content is protected !!