Home / Hukum

Rabu, 7 Agustus 2024 - 20:47 WIB

Polres Sambas Rekonstruksi Pembunuhan Selakau, Peragakan 31 Adegan

Polres Sambas melakukan rekonstruksi pembunuhan di Selakau, Rabu (7/8/2024) siang.

Polres Sambas melakukan rekonstruksi pembunuhan di Selakau, Rabu (7/8/2024) siang.

Sambas Times. Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Kecamatan Selakau. Rabu (7/8/2024).

Tersangka diketahui berinisial S alias Aten, sedangkan korban berinisial RR (25). korban adalah seorang penagih hutang yang bekerja disalah satu koperasi swasta.

Reka ulang yang dimulai dari korban menagih utang ke rumah tersangka yang sudah menunggak. Adegan itu diperagakan di belakang halaman Mapolres Sambas.

Kasus ini dimulai pada saat tersangka masih berada di rumahnya, kemudian tersangka mengambil pisau dapur yang dibungkus selembar kertas dan diselipkan pada bagian pinggang belakang.

Selanjutnya tersangka bertemu korban. Keduanya terlibat cekcok karena tersangka belum bisa membayar angsuran utang dan sudah menunggak.

Ada beberapa adegan penusukan diperagakan. Tersangka menusuk korban lebih dari lima kali. Korban langsung meminta maaf kepada tersangka dan korban berteriak untuk meminta tolong.

BACA JUGA:  Warga Tengguli Hadiri Safari Jumat MUI Kabupaten Sambas

Pada saat itu, tersangka melihat seseorang yang hendak melintas dari lokasi kejadian. Sehingga tersangka langsung melemparkan pisau kedalam parit dan bergegas meninggalkan korban agar tidak diketahui.

Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, rekonstruksi itu merupakan tahapan untuk melengkapi berkas perkara.

“Kami sudah melakukan rekonstruksi terkait kelengkapan berkas perkara, Total ada 31 adegan yang diperagakan tersangka,” kata AKP Rahmad Kartono.

Kasus Pembunuhan Gegerkan Warga Selakau Juni 2024 lalu

Sekedar informasi, kasus itu sempat menggegerkan warga setempat, lantaran RR (25) seorang penagih hutang ditusuk debiturnya berinisial S alias Aten saat hendak menagih hutang pinjaman di salah satu koperasi swasta.

BACA JUGA:  Ferdinan Pantau Program Kesehatan Gratis di Desa Segarau Parit

Kejadian itu terjadi di Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, pada Rabu (19/06/2024) lalu.

Pada saat kejadian, korban dibantu warga dan sempat ditangani di Puskesmas Selakau, kemudian dirujuk ke RSUD Abdul Aziz Singkawang dan korban meninggal dunia, Jumat (21/06/2024).

Atas perbuatannya, tersangka S alias Aten dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup.

Atau maksimal penjara 20 tahun. Kemudian pasal 355 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kapolsek Sajingan Besar

Hukum

Polsek Sajingan Besar Tangkap Dua Pelaku TPPO
Pencabulan Anak Tiri

Hukum

Cabuli Putri Tirinya, ES Ditangkap Polsek Pemangkat
Kapolres Sambas

Hukum

Polres Sambas Gencarkan Diskusi Ngopi To”
Kapolsek Teluk Keramat IPTU Dwi Hendi

Hukum

Kapolsek Teluk Keramat Ajak Warga Jaga Kamtibmas Ramadan
Tersangka dan barang bukti BBM yang berhasil diamankan Polres Sambas di Kecamatan Galing.

Hukum

Polres Sambas Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Galing
PETI kabupaten Sambas

Hukum

TNI, Polri dan BKSDA Cek Lokasi PETI Kawasan Gunung Asuansang
Polsek Jawai mengamankan tersangka Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Jawai Tangkap Pembobol Rumah Saudara Kandung Sendiri
Kapolres Sambas

Hukum

Polres Sambas Siapkan Pengamanan Imlek dan CGM 2023
error: Content is protected !!