Sambas Times. Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Kecamatan Selakau. Rabu (7/8/2024).
Tersangka diketahui berinisial S alias Aten, sedangkan korban berinisial RR (25). korban adalah seorang penagih hutang yang bekerja disalah satu koperasi swasta.
Reka ulang yang dimulai dari korban menagih utang ke rumah tersangka yang sudah menunggak. Adegan itu diperagakan di belakang halaman Mapolres Sambas.
Kasus ini dimulai pada saat tersangka masih berada di rumahnya, kemudian tersangka mengambil pisau dapur yang dibungkus selembar kertas dan diselipkan pada bagian pinggang belakang.
Selanjutnya tersangka bertemu korban. Keduanya terlibat cekcok karena tersangka belum bisa membayar angsuran utang dan sudah menunggak.
Ada beberapa adegan penusukan diperagakan. Tersangka menusuk korban lebih dari lima kali. Korban langsung meminta maaf kepada tersangka dan korban berteriak untuk meminta tolong.
Pada saat itu, tersangka melihat seseorang yang hendak melintas dari lokasi kejadian. Sehingga tersangka langsung melemparkan pisau kedalam parit dan bergegas meninggalkan korban agar tidak diketahui.
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, rekonstruksi itu merupakan tahapan untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami sudah melakukan rekonstruksi terkait kelengkapan berkas perkara, Total ada 31 adegan yang diperagakan tersangka,” kata AKP Rahmad Kartono.
Kasus Pembunuhan Gegerkan Warga Selakau Juni 2024 lalu
Sekedar informasi, kasus itu sempat menggegerkan warga setempat, lantaran RR (25) seorang penagih hutang ditusuk debiturnya berinisial S alias Aten saat hendak menagih hutang pinjaman di salah satu koperasi swasta.
Kejadian itu terjadi di Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, pada Rabu (19/06/2024) lalu.
Pada saat kejadian, korban dibantu warga dan sempat ditangani di Puskesmas Selakau, kemudian dirujuk ke RSUD Abdul Aziz Singkawang dan korban meninggal dunia, Jumat (21/06/2024).
Atas perbuatannya, tersangka S alias Aten dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup.
Atau maksimal penjara 20 tahun. Kemudian pasal 355 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















