Sambas Times. Polsek Jawai Selatan mengamankan seorang kakek berinisial KH (62) setelah diduga mencabuli dua bocah perempuan yang baru berusia 9 tahun.
Terduga pelaku merupakan warga Desa Sarilaba A, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas yang telah diamankan Polsek Jawai Selatan karena cabul.
Kapolsek Jawai Selatan, IPTU Eko Zaenudin mengatakan, pelaku KH dan kedua korban itu merupakan tetangganya sendiri di Desa Sarilaba A Kecamatan Jawai Selatan.
“Pelaku melakukan aksi pelecehan itu dengan cara memegang vagina atau kemaluan korban,” kata Kapolsek Jawai Selatan.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma healing. Selanjutnya mendengar pengakuan korban, pihak keluarga tidak terima atas peristiwa itu, sehingga melaporkan KH ke Polsek Jawai Selatan.
“Pada Kamis (12/01/2023) kemarin, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan dan langsung di bawa ke Mapolsek Jawai Selatan,” jelas IPTU Eko Zaenudin.
Hingga kini pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolsek Jawai Selatan. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku di Kenakan Pasal Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (jyn)















