Sambas Times. Seorang kakek berinisial M (56) tega mencabuli anak bawah umur di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas. Hingga kini pelaku M sudah tangkap polisi.
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban yang masih di bawah umur itu dengan uang Rp. 20 ribu rupiah.
Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan mengatakan. Kasus dugaan pencabulan bermula saat korban sedang bermain dengan teman-temannya, lalu tersangka mendekati korban.
“Tersangka terlebih dahulu mengiming-imingi korban sebelum melakukan pencabulan di dengan memberikan uang sebesar Rp. 20 ribu rupiah,” kata Kapolsek Pemangkat saat dikonfirmasi awak media, Senin (08/08/2022).
Setelah pelaku melakukan aksi bejatnya itu, pelaku meminta supaya korban tidak memberitahukan kepada orang tuanya.
“Untuk korban berinisial NA (12), pelaku usai melakukan aksi bejatnya itu. Pelaku meminta korban supaya tidak memberitahu kepada siapapun termasuk orang tua korban,” terangnya.
Namun, perbuatan pelaku akhirnya terbongkar lantaran orang tua korban yang tidak terima mengetahui kejadian tersebut. Kemudian melaporkan tersangka kepada Mapolsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut.
“Usai menerima laporan dari keluarga korban, anggota kami langsung mendatangi rumah pelaku, di Dusun Batu Kura, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga,” jelas Kapolsek Pemangkat.
Menurut Kapolsek Pemangkat, dari hasil keterangan pelaku, bahwa ia menyetubuhi korban sudah 2 kali. Yang terakhir kali pada awal Agustus 2022 kemarin.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak 2 kali, yang terakhir kali pada awal Agustus 2022 kemarin di dalam rumah pelaku di Dusun Batu Kura, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga,” tuturnya.
Pelaku ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat.
“Saat melakukan Penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman paling berat 15 tahun penjara. (jyn)