Home / Hukum

Senin, 8 Agustus 2022 - 17:24 WIB

Kakek Cabuli Bocah 12 Tahun Di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga

Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat saat menangkap M (56) di Desa Parit Baru, Kecamatam Salatiga, Kabupaten Sambas

Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat saat menangkap M (56) di Desa Parit Baru, Kecamatam Salatiga, Kabupaten Sambas

Sambas Times. Seorang kakek berinisial M (56) tega mencabuli anak bawah umur di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas. Hingga kini pelaku M sudah tangkap polisi.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban yang masih di bawah umur itu dengan uang Rp. 20 ribu rupiah.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan mengatakan. Kasus dugaan pencabulan bermula saat korban sedang bermain dengan teman-temannya, lalu tersangka mendekati korban.

“Tersangka terlebih dahulu mengiming-imingi korban sebelum melakukan pencabulan di dengan memberikan uang sebesar Rp. 20 ribu rupiah,” kata Kapolsek Pemangkat saat dikonfirmasi awak media, Senin (08/08/2022).

BACA JUGA:  KSOP Sintete Siapkan 3 Armada dan Posko Angkatan Laut

Setelah pelaku melakukan aksi bejatnya itu, pelaku meminta supaya korban tidak memberitahukan kepada orang tuanya.

“Untuk korban berinisial NA (12), pelaku usai melakukan aksi bejatnya itu. Pelaku meminta korban supaya tidak memberitahu kepada siapapun termasuk orang tua korban,” terangnya.

Namun, perbuatan pelaku akhirnya terbongkar lantaran orang tua korban yang tidak terima mengetahui kejadian tersebut. Kemudian melaporkan tersangka kepada Mapolsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut.

“Usai menerima laporan dari keluarga korban, anggota kami langsung mendatangi rumah pelaku, di Dusun Batu Kura, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga,” jelas Kapolsek Pemangkat.

BACA JUGA:  Sekda Sambas Buka Pameran Temporer di Museum Sambas

Menurut Kapolsek Pemangkat, dari hasil keterangan pelaku, bahwa ia menyetubuhi korban sudah 2 kali. Yang terakhir kali pada awal Agustus 2022 kemarin.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak 2 kali, yang terakhir kali pada awal Agustus 2022 kemarin di dalam rumah pelaku di Dusun Batu Kura, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga,” tuturnya.

Pelaku ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat.

“Saat melakukan Penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman paling berat 15 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

Anggota DPRD Sambas Ahmad Hapsak Setiawan

Hukum

DPRD Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkoba oleh TNI-Polri
Kejaksaan Negeri Sambas

Hukum

Kejari Sambas Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum
Kapolsek Jawai Selatan

Hukum

Imbau Pelajar Taati Berlalulintas dan Hindari Kenakalan Remaja
Kapolsek Teluk Keramat Iptu Dwi Hendy Winoto memimpin apel kesiapan malam Idul Fitri 1444 Hijariah.

Hukum

Polsek Teluk Keramat Gelar Apel Kesiapan Idul Fitri 1444 Hijariah
Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas mensosialisasikan P4GN di Kecamatan Sajingan Besar.

Hukum

Sosialisasi P4GN Komitmen Pemda Sambas Berantas Narkoba
Polsek Sambas

Hukum

Larikan Dana Titipan Pekerja Sarawak, YP Diamankan Polsek Sambas
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Amankan Pelaku Cabul Pelajar Siswi di Pemangkat
Pelaku M (56) digiring Anggota Satreskrim saat tiba di Polsek Pemangkat

Hukum

Korban Dicabuli Sebanyak 2 Kali
error: Content is protected !!