Home / Hukum

Senin, 8 Agustus 2022 - 17:24 WIB

Kakek Cabuli Bocah 12 Tahun Di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga

Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat saat menangkap M (56) di Desa Parit Baru, Kecamatam Salatiga, Kabupaten Sambas

Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat saat menangkap M (56) di Desa Parit Baru, Kecamatam Salatiga, Kabupaten Sambas

Sambas Times. Seorang kakek berinisial M (56) tega mencabuli anak bawah umur di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas. Hingga kini pelaku M sudah tangkap polisi.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban yang masih di bawah umur itu dengan uang Rp. 20 ribu rupiah.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan mengatakan. Kasus dugaan pencabulan bermula saat korban sedang bermain dengan teman-temannya, lalu tersangka mendekati korban.

“Tersangka terlebih dahulu mengiming-imingi korban sebelum melakukan pencabulan di dengan memberikan uang sebesar Rp. 20 ribu rupiah,” kata Kapolsek Pemangkat saat dikonfirmasi awak media, Senin (08/08/2022).

BACA JUGA:  Malaysia Undang UMKM Sambas Ikuti Festival Taste Of Asia

Setelah pelaku melakukan aksi bejatnya itu, pelaku meminta supaya korban tidak memberitahukan kepada orang tuanya.

“Untuk korban berinisial NA (12), pelaku usai melakukan aksi bejatnya itu. Pelaku meminta korban supaya tidak memberitahu kepada siapapun termasuk orang tua korban,” terangnya.

Namun, perbuatan pelaku akhirnya terbongkar lantaran orang tua korban yang tidak terima mengetahui kejadian tersebut. Kemudian melaporkan tersangka kepada Mapolsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut.

“Usai menerima laporan dari keluarga korban, anggota kami langsung mendatangi rumah pelaku, di Dusun Batu Kura, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga,” jelas Kapolsek Pemangkat.

BACA JUGA:  KMKS Pertanyakan Laporan Disdikbud Kalbar Terkait Dana PIP di Sambas

Menurut Kapolsek Pemangkat, dari hasil keterangan pelaku, bahwa ia menyetubuhi korban sudah 2 kali. Yang terakhir kali pada awal Agustus 2022 kemarin.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak 2 kali, yang terakhir kali pada awal Agustus 2022 kemarin di dalam rumah pelaku di Dusun Batu Kura, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga,” tuturnya.

Pelaku ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat.

“Saat melakukan Penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman paling berat 15 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

Sungai Sajingan Kecil menjadi sarana aktivitas utama masyarakat yang sering di tuba orang tidak bertanggung jawab.

Hukum

Warga Sajingan Kecil Keluhkan Aktivitas Tangkap Ikan Gunakan Racun
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Empat Pelaku Cabul
Satreskrim Polres Sambas mengamankan pelaku Judi Togel Online berinisial K di Mapolres Sambas.

Hukum

Satreskrim Polres Sambas Ungkap Praktik Judi Togel Online
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Dua Penikmat Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Sambas
Ngopi To' yang digelar Polsek Sejangkung bersama masyarakat

Hukum

Polsek Sejangkung Tampung Keluhan Masyarakat di Warkop
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Selakau
JSSB Peluang Ekonomi dan Wisata Bahari

Budaya

JSSB Peluang Ekonomi dan Wisata Bahari
Politeknik negeri sambas

Hukum

Poltesa Komitmen Tingkat SDM Anti Korupsi Kampus
error: Content is protected !!