Home / Hukum

Senin, 8 Agustus 2022 - 17:24 WIB

Kakek Cabuli Bocah 12 Tahun Di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga

Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat saat menangkap M (56) di Desa Parit Baru, Kecamatam Salatiga, Kabupaten Sambas

Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat saat menangkap M (56) di Desa Parit Baru, Kecamatam Salatiga, Kabupaten Sambas

Sambas Times. Seorang kakek berinisial M (56) tega mencabuli anak bawah umur di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas. Hingga kini pelaku M sudah tangkap polisi.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban yang masih di bawah umur itu dengan uang Rp. 20 ribu rupiah.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan mengatakan. Kasus dugaan pencabulan bermula saat korban sedang bermain dengan teman-temannya, lalu tersangka mendekati korban.

“Tersangka terlebih dahulu mengiming-imingi korban sebelum melakukan pencabulan di dengan memberikan uang sebesar Rp. 20 ribu rupiah,” kata Kapolsek Pemangkat saat dikonfirmasi awak media, Senin (08/08/2022).

BACA JUGA:  Kapolres Sambas Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-79

Setelah pelaku melakukan aksi bejatnya itu, pelaku meminta supaya korban tidak memberitahukan kepada orang tuanya.

“Untuk korban berinisial NA (12), pelaku usai melakukan aksi bejatnya itu. Pelaku meminta korban supaya tidak memberitahu kepada siapapun termasuk orang tua korban,” terangnya.

Namun, perbuatan pelaku akhirnya terbongkar lantaran orang tua korban yang tidak terima mengetahui kejadian tersebut. Kemudian melaporkan tersangka kepada Mapolsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut.

“Usai menerima laporan dari keluarga korban, anggota kami langsung mendatangi rumah pelaku, di Dusun Batu Kura, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga,” jelas Kapolsek Pemangkat.

BACA JUGA:  BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi

Menurut Kapolsek Pemangkat, dari hasil keterangan pelaku, bahwa ia menyetubuhi korban sudah 2 kali. Yang terakhir kali pada awal Agustus 2022 kemarin.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak 2 kali, yang terakhir kali pada awal Agustus 2022 kemarin di dalam rumah pelaku di Dusun Batu Kura, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga,” tuturnya.

Pelaku ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat.

“Saat melakukan Penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman paling berat 15 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

Pelaku pembunuhan mertua yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas, Selasa (2/8/2022)

Hukum

Cekcok Masalah Ekonomi Penyebab Menantu Bacok Mertua Hingga Tewas
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Pelaku Curas 43 Juta di Lubuk Lagak
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pemangkat Berhasil di Tangkap
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Empat Pelaku Cabul
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC

Hukum

Penyelundupan Sisik Trenggiling Digagalkan Satgas Pamtas RI-Malaysia
Satreskrim Polres Sambas mengamankan pelaku Judi Togel Online berinisial K di Mapolres Sambas.

Hukum

Satreskrim Polres Sambas Ungkap Praktik Judi Togel Online
Kapolres Sambas

Hukum

Kapolres Sambas Gelar Ngopi To’ Jawai, Ngobrol Cari Solusi
Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangani Kasus Kekerasan terhadap Anak di Sambas
error: Content is protected !!