Home / Hukum

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:36 WIB

Polres Sambas Amankan 9 Penambang Emas Ilegal di Lokasi PT WHS 2

Pelaku PETI dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas, di Mapolres Sambas, Sabtu (25/1/2025).

Pelaku PETI dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas, di Mapolres Sambas, Sabtu (25/1/2025).

Sambas Times. Satreskrim Polres Sambas mengamankan 9 pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Divisi 6 PT WHS 2, Dusun Beruang. Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono. Mengatakan 9 pelaku yang diamankan berinisial HE (45), MA (42), ZA (44), ES (44), RD (51), HR (35), SBS (45), SP (45), dan AH (46).

“Satreskrim Polres Sambas mendapat informasi terdapat aktivitas PETI di Bejongkong, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar.” Kata Rahmad, Minggu, (26/1/2025).

Kasat menjelaskan, dari informasi itu, polisi langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Diketahui para penambang ke luar lokasi membawa bahan material yang mengandung emas.

BACA JUGA:  Kapolres Sambas Silaturahmi ke Kodim 1208/Sambas

“Mereka membawa batu dan tanah yang mengandung material emas menggunakan satu Mobil Pickup Daihatsu Grandmax berwarna silver metalik.” Ujar Kasat Reskrim menjelaskan.

Kemudian, jelasnya, petugas melakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan pelaku di Jalan Raya Desa Kartiasa.
“Dari kendaraan itu didapati seorang sopir berinisial RJ dan 9 penambang,” jelas Rahmad.

Dari keterangan mereka, diketahui 9 penambang dibagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok terdiri dari 3 orang membawa muatan 14 karung, satu kelompok lagi terdiri dari 6 orang membawa 5 karung.

“Kedua kelompok itu membawa masing-masing karung berisi tanah dan batu yang diduga mengandung emas hasil PETI, totalnya ada 19 karung yang disimpan di bak belakang mobil,” jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:  Anwari Dukung Pemda Asah Kreativitas Pemuda Melalui Event

Rahmad mengatakan, 9 orang tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut.

Mereka disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selanjutnya diubah menjadi UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pemangkat
Polres Sambas Tangkap Peti

Hukum

Polres Sambas Kembali Tangkap 7 Pelaku PETI di PT WHS
Ilustrasi kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Hukum

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sambas Relatif Masih Tinggi
Porprov XIII Kalimantan Barat 2022

Hukum

Ditsamapta Polda Kalbar Laksanakan Pengamanan Final Futsal Porprov XIII
Akun Medsos Bupati Sambas Satono yang dicatut untuk penipuan

Hukum

Akun Medsos di Catut Penipu, Bupati Satono Akan Lapor Polisi
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala.

Hukum

Personel Polres Sambas Siap Amankan Nataru
Pencabulan

Hukum

Polres Sambas Tetapkan Seorang Perempuan di Paloh Tersangka Pencabulan Anak
Polres Sambas

Hukum

Polisi Respon Cepat Penganiayaan di Jalan Lingkar Rambi-Kartiasa
error: Content is protected !!