Home / Hukum

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:36 WIB

Polres Sambas Amankan 9 Penambang Emas Ilegal di Lokasi PT WHS 2

Pelaku PETI dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas, di Mapolres Sambas, Sabtu (25/1/2025).

Pelaku PETI dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas, di Mapolres Sambas, Sabtu (25/1/2025).

Sambas Times. Satreskrim Polres Sambas mengamankan 9 pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Divisi 6 PT WHS 2, Dusun Beruang. Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono. Mengatakan 9 pelaku yang diamankan berinisial HE (45), MA (42), ZA (44), ES (44), RD (51), HR (35), SBS (45), SP (45), dan AH (46).

“Satreskrim Polres Sambas mendapat informasi terdapat aktivitas PETI di Bejongkong, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar.” Kata Rahmad, Minggu, (26/1/2025).

Kasat menjelaskan, dari informasi itu, polisi langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Diketahui para penambang ke luar lokasi membawa bahan material yang mengandung emas.

BACA JUGA:  Bupati Satono Tinjau Pelayanan Kesehatan Gratis di Galing

“Mereka membawa batu dan tanah yang mengandung material emas menggunakan satu Mobil Pickup Daihatsu Grandmax berwarna silver metalik.” Ujar Kasat Reskrim menjelaskan.

Kemudian, jelasnya, petugas melakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan pelaku di Jalan Raya Desa Kartiasa.
“Dari kendaraan itu didapati seorang sopir berinisial RJ dan 9 penambang,” jelas Rahmad.

Dari keterangan mereka, diketahui 9 penambang dibagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok terdiri dari 3 orang membawa muatan 14 karung, satu kelompok lagi terdiri dari 6 orang membawa 5 karung.

“Kedua kelompok itu membawa masing-masing karung berisi tanah dan batu yang diduga mengandung emas hasil PETI, totalnya ada 19 karung yang disimpan di bak belakang mobil,” jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Sambas Tertibkan Balap Liar Malam Hari

Rahmad mengatakan, 9 orang tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut.

Mereka disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selanjutnya diubah menjadi UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Pencurian Mesin Motor Tempel ditepi sungai, Desa Tanjung Bugis, Sambas terekam CCTV yang diupload Tik Tok Reels di Sambas Informasi

Hukum

Warga Tepian Sungai Resah, Dalam 4 Bulan 4 Mesin 15 PK Kecurian

Hukum

Polres, Dishub dan Jasa Raharja Ramp Check Kendaraan di Terminal Sambas
Satlantas Polres Sambas menyampaikan Himbauan kepada Pengendara Lalulintas di Depan Mapolres Sambas

Hukum

Operasi Patuh 2023, Polres Sambas Sampaikan 7 Prioritas Pelanggaran
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Kembali Tangkap Pembobol Ruko di Pemangkat

Hukum

Kepergok Curi HP, Pria Tuna Wicara di Tangkap Polisi
Polres Sambas

Hukum

72 Personel Polres Sambas Naik Pangkat
Dewan Pers membahas RKUHP

Hukum

Dewan Pers Temui Mahfud MD Soal RKUHP
Orang tua UH terduga Teroris menjelaskan kronologis penangkapan anaknya oleh Tim Densus 88 Anti Teror

Hukum

Orang Tua UH Kaget Anaknya Ditangkap Densus 88
error: Content is protected !!