Sambas Times. Satreskrim Polres Sambas mengamankan 9 pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Divisi 6 PT WHS 2, Dusun Beruang. Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono. Mengatakan 9 pelaku yang diamankan berinisial HE (45), MA (42), ZA (44), ES (44), RD (51), HR (35), SBS (45), SP (45), dan AH (46).
“Satreskrim Polres Sambas mendapat informasi terdapat aktivitas PETI di Bejongkong, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar.” Kata Rahmad, Minggu, (26/1/2025).
Kasat menjelaskan, dari informasi itu, polisi langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Diketahui para penambang ke luar lokasi membawa bahan material yang mengandung emas.
“Mereka membawa batu dan tanah yang mengandung material emas menggunakan satu Mobil Pickup Daihatsu Grandmax berwarna silver metalik.” Ujar Kasat Reskrim menjelaskan.
Kemudian, jelasnya, petugas melakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan pelaku di Jalan Raya Desa Kartiasa.
“Dari kendaraan itu didapati seorang sopir berinisial RJ dan 9 penambang,” jelas Rahmad.
Dari keterangan mereka, diketahui 9 penambang dibagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok terdiri dari 3 orang membawa muatan 14 karung, satu kelompok lagi terdiri dari 6 orang membawa 5 karung.
“Kedua kelompok itu membawa masing-masing karung berisi tanah dan batu yang diduga mengandung emas hasil PETI, totalnya ada 19 karung yang disimpan di bak belakang mobil,” jelas Kasat Reskrim.
Rahmad mengatakan, 9 orang tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut.
Mereka disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selanjutnya diubah menjadi UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
Editor : Muhammad Ridho