Home / Pemerintahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:03 WIB

DPRD Sambas Terima RDP Polemik Tanah TWA Sungai Bening

Wakil Ketua DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo bersama anggota DPRD, Instansi terkait dan elemen masyarakat Desa Bening di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas, Selasa (20/10/2026).

Wakil Ketua DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo bersama anggota DPRD, Instansi terkait dan elemen masyarakat Desa Bening di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas, Selasa (20/10/2026).

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menerima Rapat Dengar Pendapat (RDP) warga Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, terkait polemik tanah Taman Wisata Alam (TWA) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas, Selasa (20/10/2026).

Ketibaan elemen masyarakat itu diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo beserta Anggota DPRD Sambas lainnya, dengan menghadirkan instansi terkait polemik tanah kawasan TWA.

Masyarakat dari Kampung Sungai Bening, Batang Air, dan Asuansang, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sambas untuk mendapatkan solusi polemik tersebut.

BACA JUGA:  Fraksi Gerindra Pertanyakan 2 Sektor PAD

Aspirasi tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, bersama Komisi DPRD Kabupaten Sambas dan instansi terkait.

Dalam rapat tersebut, Lerry mendorong penyelesaian persoalan tanah masyarakat melalui pendekatan kemanusiaan, dialog, dan kepastian hukum, tanpa mengabaikan fungsi konservasi serta perlindungan lingkungan hidup.

Persoalan yang dibahas mencakup penanganan perkara Suryanto Gao, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegakan hukum kehutanan, serta tuntutan masyarakat mengenai status tanah dan keberadaan mereka di kawasan tersebut.

Dalam tuntutannya, masyarakat menyampaikan tujuh poin utama, yakni permintaan peninjauan status hukum Suryanto Gao, penolakan terhadap tindakan yang dinilai sebagai intimidasi dan kriminalisasi.

BACA JUGA:  DPRD Sambas Konsultasi Ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa

Penataan ulang batas kawasan hutan, serta perlindungan hak-hak dasar masyarakat, meminta kepastian hukum atas tanah, pelibatan masyarakat dalam proses penataan kawasan.

Pengakuan terhadap kearifan lokal dan hukum adat, serta penyelesaian yang mempertimbangkan sejarah penguasaan dan pengelolaan lahan.

Selain itu, masyarakat mengajukan tuntutan kompensasi sebesar Rp133,536 miliar bagi 428 kepala keluarga yang disebut terdampak kebijakan penetapan kawasan hutan.

Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times

Share :

Baca Juga

Wakil DPRD Sambas Ir H Arifidiar MH

Pemerintahan

Arifidiar Kagum Pembangunan Jalan Diwujudkan Dengan Rasa Syukur
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

Wabup Rofi Sambut Kunker Irjen Pertanian di Sambas
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan

Pemerintahan

Mendag RI Zulkifli Hasan Kunjungi Sambas, Ini Agendanya
Wakil Ketua DPRD Provinsi Barat, Ir H Prabasa Anantatur

Pemerintahan

Prabasa Anantatur Gelar Reses serap Aspirasi Masyarakat di Semparuk
DPRD Kabupaten Sambas

Olahraga

DPRD Dapil Sambas 1 Dukung Lomba Sampan Bidar Keramat Bantilan
Tabur Bunga pada ziarah Kodim 1208 Sambas dalam memperingati Hari Juang TNI AD

Pemerintahan

Kodim 1208 Sambas Gelar Upacara Ziarah ke Makam Pahlawan
Anggota DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo foto bersama pengantin dan masyarakat, Minggu (30/4/2023).

Pemerintahan

Jalan Poros Tiga Desa Kecamatan Teluk Keramat Akan Dibangun
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Ajak Bersama Bangun Kabupaten Sambas
error: Content is protected !!