Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menerima Rapat Dengar Pendapat (RDP) warga Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, terkait polemik tanah Taman Wisata Alam (TWA) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas, Selasa (20/10/2026).
Ketibaan elemen masyarakat itu diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo beserta Anggota DPRD Sambas lainnya, dengan menghadirkan instansi terkait polemik tanah kawasan TWA.
Masyarakat dari Kampung Sungai Bening, Batang Air, dan Asuansang, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sambas untuk mendapatkan solusi polemik tersebut.
Aspirasi tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, bersama Komisi DPRD Kabupaten Sambas dan instansi terkait.
Dalam rapat tersebut, Lerry mendorong penyelesaian persoalan tanah masyarakat melalui pendekatan kemanusiaan, dialog, dan kepastian hukum, tanpa mengabaikan fungsi konservasi serta perlindungan lingkungan hidup.
Persoalan yang dibahas mencakup penanganan perkara Suryanto Gao, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegakan hukum kehutanan, serta tuntutan masyarakat mengenai status tanah dan keberadaan mereka di kawasan tersebut.
Dalam tuntutannya, masyarakat menyampaikan tujuh poin utama, yakni permintaan peninjauan status hukum Suryanto Gao, penolakan terhadap tindakan yang dinilai sebagai intimidasi dan kriminalisasi.
Penataan ulang batas kawasan hutan, serta perlindungan hak-hak dasar masyarakat, meminta kepastian hukum atas tanah, pelibatan masyarakat dalam proses penataan kawasan.
Pengakuan terhadap kearifan lokal dan hukum adat, serta penyelesaian yang mempertimbangkan sejarah penguasaan dan pengelolaan lahan.
Selain itu, masyarakat mengajukan tuntutan kompensasi sebesar Rp133,536 miliar bagi 428 kepala keluarga yang disebut terdampak kebijakan penetapan kawasan hutan.
Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times














