Home / Pemerintahan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Fraksi PKB DPRD Sambas Sorot Tingginya Ketergantungan Trasfer pusat

Ariyadi Juru Bicara Fraksi PKB menyampaikan PU Fraksinya Tentang Dua Raperda di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas, Selasa (27/10/2026).

Ariyadi Juru Bicara Fraksi PKB menyampaikan PU Fraksinya Tentang Dua Raperda di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas, Selasa (27/10/2026).

Sambas Times. Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sambas menyoroti tingginya ketergantungan keuangan daerah terhadap transfer pemerintah pusat. Serta ketimpangan pembangunan antarwilayah dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027.

Sorotan itu disampaikan Ariyadi Juru Bicara Fraksi PKB dalam pembahasan Dua Raperda, tentang APBD Kabupaten Sambas TA 2027 dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.

Fraksi PKB menilai ketergantungan Kabupaten Sambas terhadap dana transfer pemerintah pusat masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Serta upaya konkret meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah daerah diminta menjelaskan strategi peningkatan PAD yang terukur dan berkelanjutan, target serta indikator keberhasilan yang jelas. Karena peningkatan tidak cukup dengan mengulang pola kebijakan yang sama tanpa capaian yang berarti.

Karena itu, diperlukan langkah inovatif dalam menggali potensi daerah, agar kemampuan keuangan semakin mandiri dan mampu mendukung pelaksanaan pembangunan secara berkelanjutan.

Selain persoalan fiskal, Fraksi PKB juga menyoroti ketimpangan pembangunan yang masih dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Sambas, khususnya kawasan perbatasan, pesisir, dan desa-desa terpencil.

Keterbatasan akses jalan, jembatan, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur dasar lainnya dinilai masih menjadi tantangan yang harus dijawab melalui kebijakan anggaran yang lebih berkeadilan.

Fraksi PKB meminta agar APBD 2027 memberikan perhatian terhadap pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Sambas, sehingga memiliki kesempatan yang lebih setara dalam memperoleh pelayanan publik dan menikmati hasil pembangunan.

Serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. Agar regulasinya mampu menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.

Fraksi PKB mengingatkan, agar APBD tidak saja menjadi dokumen keuangan tahunan, namun mencerminkan komitmen pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat, melalui pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berkeadilan.

BACA JUGA:  Hardiknas 2025, Sinergi Kecamatan Wujudkan Pendidikan Berkemajuan

Fraksi PKB meminta kebijakan anggaran perlu disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan semata-mata melanjutkan program rutin tanpa ukuran keberhasilan yang jelas.

Fraksi PKB turut menyoroti pentingnya perhatian terhadap sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi bagian penting dari perekonomian masyarakat Kabupaten Sambas.

Minta Pemda Sambas Pastikan Prioritas Program Daerah

Pemerintah daerah diminta memastikan program peningkatan produksi, pengembangan hilirisasi, perluasan akses pasar, serta perlindungan petani dan nelayan memperoleh dukungan anggaran yang memadai.

Seperti meningkatkan produktivitas masyarakat, perkuat daya saing produk lokal, memperluas kesempatan ekonomi hingga ke wilayah perdesaan. Serta berharap penyusunan APBD 2027 berorientasi pada kepentingan rakyat dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan.

Dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, Fraksi PKB menilai penyesuaian regulasi merupakan kebutuhan hukum yang penting.

Fraksi PKB berpandangan, perkembangan peraturan nasional mengenai desa mengharuskan pemerintah daerah melakukan peninjauan terhadap ketentuan yang selama ini menjadi dasar penyelenggaraan Pilkades.

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Fraksi PKB juga menekankan perlunya memastikan kesesuaian materi perubahan Perda dengan peraturan pelaksana yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai mekanisme pemilihan kepala desa dan calon tunggal.

Sejumlah aspek yang dinilai perlu dievaluasi meliputi masa jabatan kepala desa, mekanisme pemilihan, pengaturan calon tunggal, penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkades.

BACA JUGA:  Komisioner KPID Kalbar Lakukan Penjajakan ke Kampus Fisip Untan

Soroti Sengketa Administrasi dan Hasil Pemilihan

Fraksi PKB dalam PU Fraksinya juga menyoroti potensi sengketa administrasi dan sengketa hasil pemilihan yang dapat muncul apabila mekanisme penyelesaian persoalan belum diatur secara memadai, termasuk netralitas aparatur desa agar Pilkades berlangsung secara jujur dan adil.

Fraksi PKB juga mengingatkan, bahwa pengawasan yang tidak optimal berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta tidak hanya mengubah sejumlah pasal yang dianggap mendesak, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap substansi Perda Nomor 6 Tahun 2015.

Penyempurnaan regulasi diharapkan menghasilkan aturan yang adaptif, memberikan kepastian hukum, serta mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat desa dalam penyelenggaraan demokrasi lokal.

Menutup pandangan umumnya, Fraksi PKB menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut memiliki arti strategis bagi pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sambas.

Meski demikian, dukungan terhadap proses pembahasan kedua Raperda tidak dimaknai sebagai persetujuan tanpa catatan. Fraksi PKB menekankan pentingnya masukan, penyempurnaan substansi, serta pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Fraksi PKB juga menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan konstruktif, guna memastikan APBD Kabupaten Sambas TA 2027 berpihak kepada masyarakat, serta penyelenggaraan Pilkades berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil.

Pandangan umum tersebut disampaikan atas nama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Sambas dan ditandatangani Ketua Fraksi Yudha Alwin, S.Ked., serta Sekretaris Fraksi Erwin Johana, S.H.

Melalui berbagai catatan tersebut, Fraksi PKB berharap pembahasan kedua Raperda dapat menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung terwujudnya Kabupaten Sambas yang berkah dan berkemajuan.

Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times

Share :

Baca Juga

Jaringan FO

Pemerintahan

Tata Jaringan FO, Pemkab Sambas Pastikan Konektivitas Tetap Aman dan Tertib
DPRD Sambas

Pemerintahan

Figo Dukung Tanjung Bayung Jadi Desa Baru di Kecamatan Tangaran
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

DPRD Tertarik Mall Pelayanan Publik PTSP Singkawang
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

Wabup dan Forkopimda Sambas Berziarah ke Makam Pahlawan
Ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar SPd I

Pemerintahan

Ketua DPRD Harap Pembangunan Kabupaten Sambas Makin Meningkat
Wakil DPRD sambas Ferdinan Syolihin

Pemerintahan

Ferdinan Sampaikan Agenda Lanjut Pembahasan Tiga Buah Raperda
Asisten II Setda Sambas Samekto Hadi Suseno

Pemerintahan

Pemda Sambas Gelar Pelatihan Empat Pilar Literasi Digital
Kabag Prokopim

Pemerintahan

Kades Sulung Apresiasi Dibangun Jembatan Berkemajuan
error: Content is protected !!