Sambas Times. Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Sambas pada Pandangan Umum (PU) fraksinya menekankan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dam Pemerataan Pembangunan di Kabupaten Sambas.
Pemandangan itu disampaikan Supni Alatas juru bicara Fraksi Golkar pada paripurna DPRD Kabupaten Sambas terhadap Dua Raperda Kabupaten Sambas, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas, Selasa (27/10/2026).
Dua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Fraksi Golkar menilai APBD TA 2027 bukan sekadar kumpulan angka dalam dokumen anggaran, melainkan arah pembangunan yang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, karena tahun 2027 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Sambas 2025–2029.
Fraksi Golkar mengapresiasi Bupati Sambas atas ketepatan waktu penyampaian nota keuangan dan Raperda APBD 2027, serta mengapresiasi keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di tengah penurunan transfer ke daerah dalam dua tahun terakhir.
Di balik apresiasi tersebut, Fraksi Golkar menyampaikan sejumlah catatan terkait rencana pendapatan daerah dalam APBD 2027 yang dipaparkan sebesar Rp1,85 triliun, turun dari Rp1,87 triliun pada tahun sebelumnya.
Fraksi Golkar menyoroti rencana penurunan PAD dari Rp370 miliar menjadi Rp317 miliar. Penurunan sekitar Rp53 miliar itu dinilai perlu mendapatkan perhatian serius. Sehingga penjelasan secara terbuka dan terperinci mengenai sumber PAD yang mengalami penurunan.
Enam sumber pendapatan yang menjadi perhatian Fraksi Golkar meliputi, BPHTB, PBB-P2, pajak makan dan minum, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), retribusi parkir di tepi jalan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Fraksi Golkar Dorong Sinergi Tingkatkan PAD
Untuk meningkatkan penerimaan BPHTB, Fraksi Golkar mendorong sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), termasuk penyesuaian zona nilai tanah yang lebih realistis dan berkeadilan.
Sementara untuk PBB-P2, Fraksi Golkar mengusulkan pemutakhiran data objek pajak, pelibatan kepala desa dalam pendataan, serta digitalisasi pembayaran hingga ke wilayah pelosok.
Pada sektor pajak makan dan minum, Fraksi Golkar menekankan perlunya pemisahan pencatatan yang jelas dan transparan antara penerimaan pajak dari konsumsi masyarakat dan pajak yang berasal dari belanja makan dan minum organisasi perangkat daerah (OPD).
Serta mendorong pendataan ulang wajib pajak serta optimalisasi penggunaan tapping box secara berkeadilan, sementara retribusi PBG, agar proses perizinan dipermudah tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Pada retribusi parkir, Fraksi Golkar mendorong evaluasi juru parkir dan sistem setoran, termasuk penerapan karcis digital serta pembayaran melalui QRIS, termasuk proaktif melakukan rekonsiliasi data opsen PKB dan BBNKB bersama Pemprov Kalbar.
Terkait belanja daerah, Fraksi Golkar menegaskan, bahwa keterbatasan anggaran harus diimbangi dengan penentuan prioritas yang lebih tajam, terarah, dan berpihak kepada kebutuhan dasar masyarakat.
Pada sektor infrastruktur, Fraksi Golkar meminta pembangunan dan perbaikan jalan serta jembatan dilakukan secara berkeadilan hingga ke pelosok desa. Jalan tani, jalan poros desa, dan jembatan penghubung antardusun dalam menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.
Di bidang kesehatan, Fraksi Golkar mendukung penguatan RSUD Sambas sebagai pusat layanan jantung dan RSUD Pemangkat sebagai pusat layanan stroke melalui program SINGBEBAS. Termasuk kebutuhan dokter, obat-obatan, ruang pelayanan, dan peralatan kesehatan.
Sektor pendidikan, kekurangan guru, perbaikan ruang kelas yang rusak, serta kebutuhan pembangunan ruang kelas baru harus menjadi perhatian. Sementara bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan, diarahkan peningkatan produktivitas dan hasil usaha masyarakat.
Selain itu, persoalan kemiskinan dan pengangguran, dari data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka tercatat sebesar 4,99 persen pada Agustus 2024 dan 4,91 persen pada Agustus 2025. Sementara angka kemiskinan Maret 2025 tercatat sebesar 6,37 persen.
Melihat kondisi itu, Fraksi Golkar mendesak pemerintah daerah mendorong belanja produktif, serta menyusun regulasi tegas melalui Peraturan Bupati (Perbup) agar investor diwajibkan merekrut minimal 70 persen tenaga kerja lokal Kabupaten Sambas.
Pilkades Harus Menjaga Marwah Kampung dan Persatuan Masyarakat Terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Fraksi Golkar berpandangan, pemilihan kepala desa bukan semata-mata kontestasi politik, melainkan juga menyangkut marwah kampung, nilai adat, dan hubungan kekeluargaan masyarakat Melayu Sambas.
Karena itu, Fraksi Golkar meminta agar perubahan peraturan daerah tersebut mampu menjaga nilai adat dan kekeluargaan, mencegah praktik politik uang serta politik pecah belah, dan menjamin netralitas panitia maupun perangkat terkait.
Fraksi Golkar juga mendorong pembahasan Raperda Pilkades berfokus pada tiga hal utama, yakni penyusunan daftar pemilih yang bersih dan akurat, mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, serta jaminan pembiayaan Pilkades melalui APBD.
Pada akhir pandangannya, Fraksi Golkar meminta Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta panitia khusus yang membahas Raperda Pilkades, agar melaksanakannya secara cermat, partisipatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Fraksi Golkar menegaskan bahwa dokumen APBD dan peraturan tentang Pilkades harus menjadi instrumen perjuangan untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Sambas yang berkemajuan, berkeadilan, dan sejahtera.
Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times














