Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menerima Penghargaan atas Keterbukaan Informasi Badan Publik se Kalimantan Barat tahun 2022 oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Kalbar.
Penghargaan KIP Kalbar serahkan Sekretaris Dinas Kominfo Propinsi Kalbar, Zamroni kepada Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin, Jumat (18/11/2022) Malam.
“Alhamdulillah DPRD Kabupaten Sambas dapat Penghargaan pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se Kalbar tahun 2022. Dengan kualifikasi menuju informatif,” kata Ferdinan.
Penghargaan ini lanjut Wakil Ketua DPRD, sebagai bentuk komitmen badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi.
“Tujuan dari Keterbukaan Informasi Publik ini untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat. Terutama dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis,” jelasnya.
Selain DPRD, jelas Ferdinan. Pemerintah Kabupaten Sambas, KPU Sambas, Pengadilan Agama Sambas dan Desa Sejiram juga mendapatkan penghargaan dari KIP Kalbar.

“Selamat kepada Pemerintah Kabupaten Sambas, KPU Sambas, Pengadilan Agama Sambas dan Desa Sejiram yang turut menerima penghargaan pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2022,” sebut dia.
Menurut Ferdinan, badan publik harus terbuka dengan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat serta mampu menyikapi kritikan dengan sikap santun, baik, etika, dan norma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis.
“Semoga badan publik di Kabupaten Sambas termotivasi dengan penganugerahan ini. Yang pada prinsipnya adalah untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Ferdinan. (edo)















