Sambas Times. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas mengusulkan dua rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Sambas pada pemilihan umum 2024.
Berikut Uji Publik Gelombang 2 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Sambas Pemilihan Umum 2024 yang di sosialisasikan KPU Kabupaten Sambas.
Rancangan pertama
- Dapil Sambas 1 meliputi Kecamatan Sambas, Sejangkung, Subah, Sajad, dan Sebawi.
- Dapil Sambas 2 meliputi Kecamatan Tebas dan Kecamatan Tekarang.
- Dapil Sambas 3 meliputi Kecamatan Pemangkat, Selakau, Semparuk, Salatiga dan Selakau Timur.
- Dapil Sambas 4 meliputi Kecamatan Jawai dan Jawai Selatan.
- Dapil Sambas 5 meliputi Kecamatan Teluk Keramat, Paloh, Sajingan Besar, Galing, dan Tangaran.
Rancangan kedua
- Dapil Sambas 1 meliputi Kecamatan Sambas, Subah dan Sajad.
- Dapil Sambas 2 meliputi Tebas dan Kecamatan Sebawi.
- Dapil Sambas 3 meliputi Kecamatan Selakau, Salatiga, dan Selakau Timur.
- Dapil Sambas 4 meliputi Kecamatan Pemangkat dan Kecamatan Semparuk.
- Dapil Sambas 5 meliputi Kecamatan Jawai, Tekarang, dan Jawai Selatan.
- Dapil Sambas 6 meliputi Kecamatan Teluk Keramat dan Kecamatan Tangaran.
- Dapil Sambas 7 meliputi Kecamatan Sejangkung, Paloh, Sajingan Besar, dan Galing.
Kedua usulan rancangan tersebut disampaikan dalam kegiatan uji publik yang dibagi menjadi 3 gelombang.
Uji publik melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Parpol, Bawaslu kabupaten Sambas, Pemantau Pemilu, Akademisi, tokoh masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya. (Dra)















