Home / Politik

Senin, 19 Agustus 2024 - 10:46 WIB

KPU Umumkan DPS Kabupaten Sambas dari 18-27 Agustus 2024

Pengumuman DPS ke tempat strategis yang di umumkan KPU kepada masyarakat, Senin (19/8/2024).

Pengumuman DPS ke tempat strategis yang di umumkan KPU kepada masyarakat, Senin (19/8/2024).

Sambas Times. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas mulai mengumumkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Pilkada Serentak dari tanggal 18 hingga 27 Agustus Tahun 2024.

Risno Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sambas mengatakan, pengumuman DPS disampaikan kurang lebih 10 hari melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Kami meminta masyarakat untuk mencermati dan memberikan tanggapan terhadap DPS yang akan diumumkan selama kurang lebih 10 hari,” kata Risno, Senin (19/8/2024).

Ia menyampaikan, DPS diumumkan KPU Kabupaten Sambas melalui PPS di balai desa dan tempat-tempat strategis yang mudah di jangkau, dengan tujuan memudahkan masyarakat untuk melakukan pencermatan.

Ia mengimbau, dalam masa pengumuman ini, masyarakat, tim Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), pihak-pihak lain dan Bawaslu beserta jajaran dapat memberikan tanggapan serta masukan.

BACA JUGA:  Mahasiswa Sambas di Pontianak Antusias Hadiri Bubor Paddas KMKS

“Jika ditemukan masyarakat yang Memenuhi Syarat (MS) untuk terdaftar sebagai pemilih namun tidak ada dalam DPS, masyarakat dapat memberikan masukan kepada PPS agar dimasukan sebagai Daftar Pemilih,” pesannya.

Begitu juga sebaliknya, jika masyarakat menemukan DPS yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi pemilih, maka dapat diberikan tanggapan untuk di coret dari daftar pemilih.

“Pemilih yang dikategorikan TMS ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya meninggal dunia, terdaftar atau beralih status sebagai anggota TNI/POLRI, pindah domisili, ganda atau sudah terdaftar ditempat lain,” jelasnya.

Dimasa pengumuman DPS ini, masyarakat juga dapat mengoreksi jika ditemukan ketidak sesuaian identitas yang terdaftar, seperti kesalahan penulisan nama, umur dan elemen lainnya.

BACA JUGA:  PPK Sejangkung Distribusikan Logistik Pemilu 2024 Gunakan Motor Tambang

“Masukan dan tanggapan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh PPS untuk dilakukan perbaikan,” Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sambas.

KPU juga sudah memberikan salinan dalam bentuk digital kepada BAWASLU dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk sama-sama dilakukan pencermatan.

“Masukan dan tanggapan masyarakat ini sangat kami butuhkan untuk menyiapkan daftar pemilih yang berkualitas di Pilkada Serentak tahun 2024,” ujarnya mengakhiri.

Selain itu, masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah sudah terdaftar atau belum sebagai Pemilih di portal https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Herwani M Bakri OKK 2 DPC PPP Kabupaten Sambas.

Politik

PPP Bangkit Rebut Pemilu 2024 Kabupaten Sambas
Ketua KPU Kabupaten Sambas saat menyampaikan tujuan uji publik

Politik

KPU Sebut Rancangan Dapil Untuk Pemerataan Pembangunan
Partai Nasdem

Politik

Subhan Nur Lantik DPRt Nasdem Tingkat Desa se Kabupaten Sambas
Bawaslu Sambas

Politik

Bawaslu Gandeng FH UNISSAS Gelar Simulasi Pelanggaran Administratif Pemilu
Ir H Hasanusi MM

Politik

Kiprah Ir H Hasanusi MM Caleg DPRD Kalbar Dapil Kabupaten Sambas
Ketua DPD Nasdem Kabupaten Sambas H Subhan Nur mengajak Kader Partai Nasdem Rebut Ketua DPRD Sambas

Politik

Gelar Pelatihan Saksi, Nasdem Siap Rebut Ketua DPRD Sambas
KPU Sambas

Politik

Partisipasi Pemilu 2024 Meningkat 2,30 Persen dari Pemilu 2019
ketua umum golkar airlangga hartarto

Politik

Ketum Golkar Airlangga Hadir Konsolidasi Golkar Kalbar
error: Content is protected !!