Sambas Times. Pada peringatan Hari Raya Natal Tahun 2022, Sebanyak 11 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Sambas mendapat remisi dari negara. Minggu (25/12/2022).
Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Sambas Luhur Prasaja mengatakan. Bahwa remisi yang terima 11 WP Rutan Sambas khusus memperingati Hari Raya Natal Tahun 2022.
“Besaran remisi khusus diberikan kepada Narapidana yang telah menjalani Pidana 6 bulan. Sampai dengan 12 bulan, akan memperoleh remisi 15 hari,”. Kata Karutan Kelas II B Sambas Luhur Prasaja.
Dalam kesempatan itu, Luhur menyampaikan syarat–syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi, antaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
Sedangkan untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari Raya Natal tahun 2022.
Untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012, Pasal 34 A harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan. Terhitung sejak tanggal penahanan sampai hari Raya Natal tahun 2022 dengan syarat–syarat sesuai ketentuan.
Narapidana yang telah menjalani pidana 12 bulan lebih, tahun pertama memperoleh remisi 1 bulan, tahun ke dua memperoleh remisi 1 bulan, tahun ke tiga memperoleh remisi 1 bulan.
Tahun ke empat memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, tahun ke lima, Memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari, tahun ke enam, memperoleh remisi 2 bulan.
Jumlah Narapidana yang beragama Kristen Katolik dan Protestan di Rutan Sambas berjumlah 11 orang, dan Narapidana 13 orang, jadi total 24 orang.
Jumlah Narapidana yang telah memperoleh remisi khusus 15 hari 3 orang, remisi khusus 1 Bulan 8 orang. “Untuk perkara pidana yang mendapat Remisi Narkotika 8 orang. Perlindungan Anak 2 orang, pencurian 1 orang, Penganiayaan 1 orang, total 11 orang,” ujar Karutan. (Hen)















