Home / Hukum

Rabu, 17 Juli 2024 - 08:43 WIB

Satgas Pamtas Temajuk Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Narkoba dan 35 Ribu Ekstasi

Sambas Times. Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk menggagalkan penyelundupan 34 Paket Narkotika jenis Sabu seberat 35,9 Kg Sabu dan Pil Ekstasi 7 paket yang berisikan sekitar 35 ribu butir.

Kedua jenis narkoba tersebut berhasil digagalkan upaya penyelundupannya oleh Anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk. Sabtu, (13/7/2024), sekira pukul 03.10 Wib.

Danyonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro membenarkan Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk yang menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Temajuk.

Danyonkav menjelaskan kronologis digagalkan puluhan paket narkoba yang akan masuk melalui jalan tikus di perbatasan RI-Malaysia di wilayah kabupaten Sambas tersebut.

Ia menjelaskan. Kamis (11/7/2024) anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk yang di pimpin Letda Kav Alesandro Del Piero mendapatkan informasi penyelundupan narkoba dari masyarakat wilayah Temajuk.

“Dari itu, anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk melakukan patroli dan berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba di wilayah perbatasan Temajuk.” Kata Danyonkav 12/BC, Selasa (16/7/2024).

BACA JUGA:  Polisi Kembali Tangkap Pembobol Ruko di Pemangkat

Ia mengatakan, sebelumnya informasi resmi adanya upaya penyelundupan narkoba di laporkan Danpos Gabma Temajuk Letda Kav Alessandro Del Piero kepada Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC.

Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan kepada Danrem 121/ABW Brigjen TNI Luqman selaku Komandan komando pelaksana operasi Korem (Kolakopsrem) 121/ABW.

“Dari laporan itu. Anggota Pos Gabma Temajuk diperintahkan operasi dengan melaksanakan kegiatan penyelidikan yang disertai patroli di jalan tikus yang dicurigai.” Ujar Danyonkav 12/BC.

Patroli Pos Gabma Temajuk Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Dari patroli itu, Sabtu (13/7/2024) subuh, atau sekitar pukul 03.10 Wib. Anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/ABW Pos Gabma Temajuk melakukan pengintaian. Dan mendapati ada tiga orang mencurigakan berjalan di sepanjang jalur tikus.

“Saat akan di sergap, ketiga orang tak dikenal itu kabur dengan berlari menuju arah Malaysia. Sempat di lakukan pengejaran dikarenakan kondisi gelap gulita, akhirnya ke tiga orang tersebut berhasil kabur,” ujar Danyonkav 12/BC menjelaskan.

BACA JUGA:  BEM IAIS : Membongkar Skandal Korupsi, Apa Menjadi Tradisi

Dikatakannya lagi, namun pada saat yang sama. Anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk berhasil menemukan dua karung yang berwarna putih dan berwarna biru.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan, di dapatkan 34 paket Narkoba dalam bungkus Teh China dengan merk GuwanYinWan. Dan 7 paket berisi ribuan pil Ekstasi yang terbungkus dalam bungkus Kopi,” ulasnya

Dari hasil pemeriksaan, untuk sementara diduga kuat narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 34 paket atau sekitar 35,9 kg.

Sedangkan Pil Ekstasi sebanyak 7 paket atau 35 ribu butir dengan rincian. 3 Paket Pil ekstasi Cap Kaki Anjing sebanyak 15 ribu butir dan ⁠4 Paket Pil ekstasi cap Rol Royce 20 ribu butir.

Hasil temuan ambus Pos Temajuk tersebut Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC melaporkan kepada Dankolakopsrem 121/Abw untuk di tindak lanjuti.

Penulis : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

razia gabungan Rutan Sambas

Hukum

Rutan Sambas Gelar Razia Bersama TNI dan POLRI
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Dua Penikmat Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Sambas
Rutan Sambas

Hukum

215 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Gagalkan PMI Ilegal Tanpa Dokumen ke Malaysia
Sat Lantas Polres Sambas

Hukum

Sat Lantas Polres Sambas Bagikan Stiker Keselamatan Berlalu Lintas
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Mahasiswi Terlibat Penyalahgunaan Narkotika di Sambas
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan 9 Penambang Emas Ilegal di Lokasi PT WHS 2
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Pemangkat
error: Content is protected !!