Home / Pemerintahan

Senin, 27 Maret 2023 - 17:53 WIB

DPRD Sambas Sampaikan Raperda Inisiatif Inovasi Daerah

Supni Alatas Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan Raperda Inovasi Daerah, Senin (27/3/2023).

Supni Alatas Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan Raperda Inovasi Daerah, Senin (27/3/2023).

Sambas Times. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Sambas tentang Inovasi Daerah.

“Bertitik tolak dari penghargaan inovasi daerah yang diterima Pemerintah Kabupaten Sambas. DPRD memandang perlu memberikan dukungan atas pelaksanaan inovasi daerah agar semakin baik,” jelas juru bicara Bapemperda Supni Alatas.

Kata dia, inovasi yang dihadirkan Pemda dampaknya dirasakan langsung masyarakat. Serta mendukung peningkatan kinerja pemda dan pelayanan publik secara optimal dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat meningkatkan daya saing daerah,” paparnya.

BACA JUGA:  DPRD Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sambas Terpilih

DPRD Kabupaten Sambas meyakini usulan inovasi daerah tidak dibatasi hanya berasal dari pemerintah daerah. Namun perlu dibuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan inovasi daerah.

Ia menyampaikan, inovasi daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektifitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan berorientasi kepada kepentingan umum.

“Inovasi daerah dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatuhan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya. Serta tidak untuk kepentingan sendiri,” ujar Supni Alatas menyampaikan.

BACA JUGA:  Bupati Satono dan Wabup Hero Tinjau Abrasi Matang Danau

Inovasi daerah sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, didefinisikan sebagai bentuk pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Adapun draft dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang inovasi daerah terdiri dari 14 BAB dan 36 Pasal.

Supni mengatakan, Bupati dalam penjelasan LKPJ 2022, mengemukakan tentang stunting dan beberapa program atau inovasi dalam mendukung pencegahan stunting.

“Kami mengapresiasi semua upaya inovasi yang dilakukan pemerintah daerah, dan kita harapkan kedepannya dapat lebih ditingkatkan,” pesan Legislator Fraksi Partai Golkar. (edo)

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trisno pada peresmian Jalan Sungai Kelambu-Sepinggan

Pemerintahan

Trisno Ajak Rawat Pembangunan Infrastruktur Jalan
Anggota DPRD Kalbar H Subhan Nur bersama Bupati Sambas Satono saat meninjau Banjir di Lubuk Lagak

Pemerintahan

Subhan Sebut Banjir Sambas Masuk Kategori Bencana Daerah
Bupati Sambas menyerahkan bantuan alsintan

Pemerintahan

Bupati Sambas Serahkan 317 Alsintan kepada Poktan dan Gapoktan
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

Wabup Rofi Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-77
Wakil Ketua DPRD Sambas Sehan A Rahman menerima PU Fraksi PDI P yang disampaikan Hendro Sudomo

Pemerintahan

Fraksi PDI P Minta Kesungguhan Gali Keunggulan Potensi Daerah
Asisten III Sambas Eko Susanto mewakili Bupati Sambas memukul gong peluncuran Sekolah Hijau Ramah Anak

Pemerintahan

Pemda Sambas dan WVI Luncurkan Program Sekolah Hijau
Asisten III Setda Sambas Drs Alkaf MSi

Pemerintahan

Kodim 1208 Sambas Gelar Upacara Pembukaan TMMD Imbangan Ke-115 Tahun 2022
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Raperda Pengelolaan PJU Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik
error: Content is protected !!