Home / Pemerintahan

Senin, 27 Maret 2023 - 17:53 WIB

DPRD Sambas Sampaikan Raperda Inisiatif Inovasi Daerah

Supni Alatas Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan Raperda Inovasi Daerah, Senin (27/3/2023).

Supni Alatas Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan Raperda Inovasi Daerah, Senin (27/3/2023).

Sambas Times. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Sambas tentang Inovasi Daerah.

“Bertitik tolak dari penghargaan inovasi daerah yang diterima Pemerintah Kabupaten Sambas. DPRD memandang perlu memberikan dukungan atas pelaksanaan inovasi daerah agar semakin baik,” jelas juru bicara Bapemperda Supni Alatas.

Kata dia, inovasi yang dihadirkan Pemda dampaknya dirasakan langsung masyarakat. Serta mendukung peningkatan kinerja pemda dan pelayanan publik secara optimal dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat meningkatkan daya saing daerah,” paparnya.

BACA JUGA:  BPBD Gelar TTX Rencana Kontingensi Banjir Berbasis Pertama di Kalbar

DPRD Kabupaten Sambas meyakini usulan inovasi daerah tidak dibatasi hanya berasal dari pemerintah daerah. Namun perlu dibuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan inovasi daerah.

Ia menyampaikan, inovasi daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektifitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan berorientasi kepada kepentingan umum.

“Inovasi daerah dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatuhan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya. Serta tidak untuk kepentingan sendiri,” ujar Supni Alatas menyampaikan.

BACA JUGA:  Rusak Infrastruktur Jalan, Warga Dukung Pemkab Sambas Tertibkan Angkutan yang Over Load

Inovasi daerah sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, didefinisikan sebagai bentuk pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Adapun draft dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang inovasi daerah terdiri dari 14 BAB dan 36 Pasal.

Supni mengatakan, Bupati dalam penjelasan LKPJ 2022, mengemukakan tentang stunting dan beberapa program atau inovasi dalam mendukung pencegahan stunting.

“Kami mengapresiasi semua upaya inovasi yang dilakukan pemerintah daerah, dan kita harapkan kedepannya dapat lebih ditingkatkan,” pesan Legislator Fraksi Partai Golkar. (edo)

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pelantikan

Pemerintahan

Lantik Direktur PDAM dan Camat Paloh, Bupati Sampaikan PLBN Temajuk
Polsubsektor Temajuk foto bersama petugas Bea Cukai pada kunjungannya, Selasa kemarin

Pemerintahan

Polsubsektor Temajuk Terima Kunjungan Bea Cukai Sintete
Kodim 1208 Sambas

Pemerintahan

Kodim 1208 Sambas Gelar TMMD Regtas ke-126 di Ratu Sepudak, Galing
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi bersama Irjen Kementan RI Dr Jan Samuel Maringka

Pemerintahan

Wabup Ajak Petani Kembangkan Pupuk Organik
Ketua DPRD Sambas Abu Bakar

Pemerintahan

Ketua DPRD Dukung Pemda Sambas Permudah Investor
Ketua DPRD Sambas Abu Bakar

Pemerintahan

Paripurna PAW Lancar, Mardani Resmi Anggota DPRD Sambas
Otonomi Daerah

Pemerintahan

Bupati Satono Pimpin Upacara Peringatan Hari OTDA ke-30
Kasi Pemaduan Moda

Pemerintahan

Dishub Sambas Imbau Waspada Berkendara Saat Mudik Lebaran
error: Content is protected !!