Sambas Times. Bupati Sambas Satono menjelaskan tujuan Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Selasa (18/10/2022).
Ia menyampaikan, raperda tentang penyelenggaraan PJU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik kabupaten Sambas secara efisien, efektif dan memenuhi persyaratan.
“Perlu dibentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Pengelolaan PJU untuk memberikan acuan dan dasar hukum dalam pengelolaannya,” jelas Bupati Sambas Satono di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.
Satono berharap, pembahasan Raperda Pengelolaan PJU dapat berjalan lancar, dan dapat di implementasikan, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
“Semoga Raperda ini bisa mengelola penerangan jalan umum secara efisien, efektif, memenuhi persyaratan teknis, keamanan dan estetika serta tanggung jawab,” harapnya. (Dra)