Sambas Times. Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) Tahun 2022 sejumlah badan publik di Provinsi Kalimantan Barat telah lengkap 100 persen.
Laporan yang disampaikan sebagai wujud keseriusan dalam memberikan layanan informasi kepada publik dan kepatuhan terhadap implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat memberikan apresiasi kepada badan publik yang telah menyampaikan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) kepada KI Kalbar.
“Ini menunjukkan bukti keseriusan dan kepatuhan badan publik terhadap implementasi UU 14 Tahun 2008 tentang KIP,” ujar Lufti Faurusal Hasan, Ketua KI Kalbar, Senin, 3 April 2023 menjelaskan.
Menurutnya, LLID adalah laporan yang berisi gambaran umum kebijakan teknis informasi dan dokumentasi, pelaksanaan layanan informasi, dokumentasi dan rekomendasi. Sebagai tindak lanjut kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi.
“Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Hingga tanggal 31 Maret 2023, kelompok kategori badan publik Pemerintah Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah Lingkungan Pemprov Kalbar dan Lembaga Penyelenggara Pemilu telah menyerahkan laporan 100 persen kepada KI sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021.
“Pasal 56 Ayat (1) menyebutkan bahwa badan Publik wajib menyusun dan menyediakan Laporan Layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir dan pada ayat (3) menyebutkan salinan laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KI,” terang Lufti.
KI Kalbar Lakukan Rekapitulasi LLIP Tahun 2022
KI Provinsi Kalbar setelah melakukan rekapitulasi atas Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) Tahun 2022 di atas, terlihat sejumlah 73.370 permohonan informasi publik di Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, di mana hanya 19 permohonan informasi publik yang ditolak dengan alasan tertentu atau sekitar 0,025 persen saja.
Sementara untuk Organisasi Perangkat Daerah Lingkungan Pemprov Kalbar, tercatat sejumlah 38.562 permohonan informasi publik dengan jumlah 26 permohonan informasi yang ditolak atau sejumlah 0,067 persen saja.
Angka di atas jika dibanding tahun 2021, untuk badan publik Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat tercatat 1.437 permohonan informasi publik atau meningkat 1,96 persen.
Sedangkan pada badan publik Organisasi Perangkat Daerah Lingkungan Pemprov Kalbar tercatat 123.350 permohonan informasi publik menurun yakni 68,75 persen.
Dinamika angka permohonan informasi ini menunjukkan animo publik untuk menggunakan hak untuk tahu telah semakin membaik di Kalimantan Barat.
Permohonan informasi publik dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, baik secara non elektronik maupun elektronik.
Permohonan informasi boleh dilakukan oleh pribadi-pribadi, kelompok orang dan juga oleh badan hukum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Layanan informasi publik yang dilaksanakan secara optimal oleh badan publik pada akhirnya memberikan kualitas informasi yang baik, ini menunjukkan bahwa badan publik telah mempertanggungjawabkan penyelenggaraan negara dengan baik,” ujar Lufti.
Wakil Ketua KI Kalbar M Reinardo Sinaga mengatakan, animo masyarakat di tahun 2022 atas permohonan informasi sangat tinggi.
Hal ini menurut Reinardo yang karib disapa Edho sebagai bukti bahwa masyarakat Kalimantan Barat sudah mengetahui haknya.
“Badan Publik sudah memenuhi informasi yang diinginkan masyarakat, terbukti ada 73 ribu lebih permohonan informasi tahun 2022. Ini kemajuan yang sangat berarti bagi keterbukaan informasi publik,” tutup Edho. (edo)
Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















