Sambas Times. Komisi I DPRD Kabupaten Sambas melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI, Senin, (13/5/2024).
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka silaturahmi dan konsultasi mengenai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014.
Kunjungan kerja dipimpin Ketua DPRD Sambas Abu Bakar, didamping para wakil ketua DPRD, Ketua Komisi I dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas.
Rombongan Wakil Rakyat Kabupaten Sambas disambut Pejabat Fungsional Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Bambang dan Satriya di ruang Nawasena Lantai 2 Gedung C Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
“Kita menyambut baik dengan diterbitkannya Undang-undang terbaru mengenai desa pada akhir April 2024 lalu,” ujar Lerry Kurniawan Figo SH MH, Ketua Komisi I DPRD Kab Sambas.
Ia mengatakan, dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia ini, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk Undang-undang yang menjadi dasar hukum perlindungan dan penguatan dalam pemberdayaan menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
“Perubahan undang-undang tentang desa ini, memang menjadi perhatian banyak kalangan, terutama teman-teman kita di Desa,” tegas Lerry Kurniawan Figo.
Ia menyampaikan, kondisi ini menghadirkan dinamika tersendiri ditengah-tengah masyarakat. “Kita berharap perubahan ini nantinya masif disosialisasikan dengan baik,” harapnya.
Dijelaskan Ketua Komisi I, Konsultasi ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa memberikan beberapa point penting dalam menyikapi kondisi atau dinamika yang terjadi dengan adanya perubahan UU desa.
“Seperti perbincangan di masyarakat kita, UU Nomor 3 tahun 2024 satu diantara isu yang hangat dibahas, yakni terkait masa jabatan kepala desa. Sehingga konsultasi ini mendapat masukan, saran dan informasi penting mengenai hal ini,” tutur Ketua komisi I.
Dengan terbitnya perubahan UU desa itu, lanjut dia, daerah harus siap-siap melakukan penyesuaian yang diperlukan, seperti Peraturan Daerahnya hingga Peraturan Kepala Daerah.
“Kita harapkan, penerbitan perubahan UU tentang desa itu, semakin membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News