Home / Pemerintahan

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:18 WIB

DPRD Sambas Konsultasi Ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa

DPRD Kabupaten Sambas foto bersama usai konsultasi di Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, Senin, (13/5/2024).

DPRD Kabupaten Sambas foto bersama usai konsultasi di Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, Senin, (13/5/2024).

Sambas Times. Komisi I DPRD Kabupaten Sambas melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI, Senin, (13/5/2024).

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka silaturahmi dan konsultasi mengenai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014.

Kunjungan kerja dipimpin Ketua DPRD Sambas Abu Bakar, didamping para wakil ketua DPRD, Ketua Komisi I dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas.

Rombongan Wakil Rakyat Kabupaten Sambas disambut Pejabat Fungsional Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Bambang dan Satriya di ruang Nawasena Lantai 2 Gedung C Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

“Kita menyambut baik dengan diterbitkannya Undang-undang terbaru mengenai desa pada akhir April 2024 lalu,” ujar Lerry Kurniawan Figo SH MH, Ketua Komisi I DPRD Kab Sambas.

BACA JUGA:  Pemda Sambas dan DPRD Sepakati KUPA-PPAS TA 2022, Kamis (25/8/2022).

Ia mengatakan, dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia ini, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk Undang-undang yang menjadi dasar hukum perlindungan dan penguatan dalam pemberdayaan menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

“Perubahan undang-undang tentang desa ini, memang menjadi perhatian banyak kalangan, terutama teman-teman kita di Desa,” tegas Lerry Kurniawan Figo.

Ia menyampaikan, kondisi ini menghadirkan dinamika tersendiri ditengah-tengah masyarakat. “Kita berharap perubahan ini nantinya masif disosialisasikan dengan baik,” harapnya.

Dijelaskan Ketua Komisi I, Konsultasi ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa memberikan beberapa point penting dalam menyikapi kondisi atau dinamika yang terjadi dengan adanya perubahan UU desa.

BACA JUGA:  Reses di Tebas, Subhan Nur Serap Aspirasi Masyarakat

“Seperti perbincangan di masyarakat kita, UU Nomor 3 tahun 2024 satu diantara isu yang hangat dibahas, yakni terkait masa jabatan kepala desa. Sehingga konsultasi ini mendapat masukan, saran dan informasi penting mengenai hal ini,” tutur Ketua komisi I.

Dengan terbitnya perubahan UU desa itu, lanjut dia, daerah harus siap-siap melakukan penyesuaian yang diperlukan, seperti Peraturan Daerahnya hingga Peraturan Kepala Daerah.

“Kita harapkan, penerbitan perubahan UU tentang desa itu, semakin membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Kaji Pendirian MPP Sambas, DPRD Kunker ke Kemenpan RB
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Peringatan Hari Ibu, Bupati Bacakan Sambutan Menteri PPPA
Satgas TMMD

Pemerintahan

Warga Desa Ratu Sepudak Sambut Pengobatan Gratis Satgas TMMD Regtas ke-126
Pansus DPRD Sambas membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemerintahan

Pansus DPRD Sambas Bahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kapolsek Pemangkat

Pemerintahan

Forkopimcam Dukung Normalisasi Parit Pemangkat
Bupati Sambas Satono dalam sambutannya pada Deklarasi ODF Desa Gapura

Pemerintahan

Bupati Deklarasikan ODF Desa Gapura
Bupati Sambas

Pemerintahan

Bupati Satono Dukung Penanaman Pohon Serentak
Yayasan Borneo Bela Negara

Pemerintahan

Dari Pengalaman di Penjara, Kini Bangkit Menentang Gerakan Ekstrem
error: Content is protected !!