Home / Peristiwa

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:19 WIB

KMKS Pertanyakan Amdal Masuknya Pertambangan ke Kabupaten Sambas

Ali Tim Kajian Aksi dan Advokasi Bidang Eksternal KMKS.

Ali Tim Kajian Aksi dan Advokasi Bidang Eksternal KMKS.

Sambas Times. Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) pertanyakan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Tambang Galian C yang akan dibangun di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas. Rabu, (24/5/2023).

Usai Ketua KMKS Dimas Yosa Ananda, kali ini Ali Tim Kajian Aksi dan Advokasi Bidang Eksternal KMKS mempertanyakan Amdal Tambang Galian C yang merupakan usaha penambangan berupa tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan jenis lainnya.

Ali menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 2 berbunyi Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
laksanakan berdasarkan asas.

  • tanggung jawab negara;
  • kelestarian dan keberlanjutan;
  • keserasian dan keseimbangan;
  • keterpaduan;
  • manfaat;
  • kehati-hatian;
  • keadilan;
  • ekoregion;
  • keanekaragaman hayati;
  • pencemar membayar;
  • partisipatif;
  • kearifan lokal;
  • tata kelola pemerintahan yang baik; dan
  • otonomi daerah.
BACA JUGA:  Dinkes Gelar Program Percepatan Pencegahan Covid-19

Ali menambahkan, mengenai asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, adalah asas yang secara terencana mengintegrasikan dimensi ekonomi, lingkungan, sosial dan budaya.

Dalam keseluruhan, jelasnya, usaha pertambangan mineral dan batu bara untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa mendatang.

“Kita harus mempertimbangkan dampak dari tambang pasir, misalnya kehidupan ekonomi masyarakat yang kebanyakan nelayan, apakah mereka tidak terganggu,” jelas Ali.

Apakah Berdampak Terhadap Kehidupan Sosial

Dampak terhadap kehidupan sosial, seperti lahan yang akan gunakan untuk pertambangan, apakah tidak memasuki area permukiman masyarakat, tanah masyarakat, lingkungan dan ketimpangan sosial.

BACA JUGA:  Satreskrim Polsek Pemangkat Tangkap Pelaku Curanmor

“Dampak lingkungan dan ekosistem pasti ada, melihat lokasi peta perusahaan tambang pasir yang di dirikan itu wilayah nya tepat di tepi pantai, apakah tidak akan terjadi abrasi, pencemaran air dan sebagainya,” ulasnya.

Untuk itu perlu adanya analisis Amdal yang melibatkan masyarakat dan tim lapangan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu UU No 3 Tahun 2020, kemudian Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ia meminta pemerintah daerah dapat mengambil peran, karena lokasi administrasi berada di Kabupaten Sambas. “Jika Pemda tidak ambil peran, maka mahasiswa siap mengambil perannya,” tegas Ali. (edo).

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Karhutla

Peristiwa

‎Karhutla dan Ancaman Terhadap Hak Belajar Anak
Jalan negara akses Sajingan-Temajuk yang tertimbun longsor, tepatnya di Sinjan, Dusun Sungai Tengah

Peristiwa

Waspada, Jalan Sajingan-Temajuk Tertimbun Longsor
Warga Desa Sungai Kumpai Gotong-royong bangun jembatan sementara dari Batang Kelapa

Peristiwa

Warga Desa Sungai Kumpai Bangun Jembatan Batang Kelapa
Komunitas Pecinta Alam

Peristiwa

Komunitas Pecinta Alam Bantu Kembangkan Wisata Pesisir Paloh
Marjuni Kepala BPBD Kabupaten Sambas.

Pemerintahan

Curah Hujan Tinggi, BPBD Imbau Waspada Banjir
Dua Rumah dan Satu KUD terbakar di Pasar Simpang Empat, tampak petugas sibuk memadamkan api. (Foto Istimewa)

Peristiwa

Dua Rumah dan Satu KUD di Simpang Empat Terbakar
Kitab Qanun

Peristiwa

Pangeran Tarhan Ungkap Isi Kitab Qanun tentang Pembakaran Huma
Gusnadianto masih terbaring lemah dalam perawatan di RSUD Abdul Aziz

Peristiwa

Gusnadianto Alami Kecelakaan Kerja Renovasi SDN 02 Parit Merdeka
error: Content is protected !!