Home / Hukum

Jumat, 4 April 2025 - 19:54 WIB

Anak Bunuh Ayah Kandung Di Sambas Positif ODGJ

Pelaku pembunuhan ayah kandung di Kecamatan Sebawi diserahkan Polres Sambas ke RSJ Buduk, Jumat (4/4/2025).

Pelaku pembunuhan ayah kandung di Kecamatan Sebawi diserahkan Polres Sambas ke RSJ Buduk, Jumat (4/4/2025).

Sambas Times. Pria berinisial KD (40) di Desa Sebawi, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, yang menghabisi ayah kandungnya sendiri, Hasanudin (67) hingga tewas mengalami gangguan kejiwaan.

Satreskrim Polres Sambas telah menyerahkan pelaku ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) hari ini, diketuai pelaku merupakan pasien RSJ Buduk yang tercatat terakhir bulan November 2024.

“Yang bersangkutan (pelaku) positif ODGJ diketahui dari surat dan kami serahkan ke RSJ hari ini.” Ujar Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, kepada wartawan, Jumat, 4 April 2025.

BACA JUGA:  Syarif Abdullah dan Subhan Launching Beras "Kampung Kite"

Rahmad mengatakan, diketahui pelaku merupakan pasien RSJ yang tercatat sejak bulan November 2024. Kronologis pembunuhan, Kamis (3/4/2025) di kediamannya di Desa Sebawi, Kecamatan Sebawi.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa berawal ketika Jamani tetangga korban sedang berada di rumahnya dan mendengar pelaku berteriak di tengah jalan.

BACA JUGA:  Mertua Dibunuh Menantu di Desa Gayung Bersambut Selakau

“Mendengar hal itu, saksi langsung mendekati dan melihat pelaku bahwa kedua tangan dan sendal yang digunakannya sudah berlumuran darah,” katanya.

Dari oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku membunuh ayahnya menggunakan parang. Terdapat luka sayatan benda tajam di tangan hingga jari-jarinya putus serta luka di perut dan leher.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Kapolsek Semparuk

Hukum

Tahun 2024 Polsek Semparuk berhasil Turunkan angka kriminalitas
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Satreskrim Polres Sambas Ungkap Kasus TPPO, 1 Orang Diamankan
Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat saat menangkap M (56) di Desa Parit Baru, Kecamatam Salatiga, Kabupaten Sambas

Hukum

Kakek Cabuli Bocah 12 Tahun Di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga
ODGJ

Hukum

Pria Diduga ODGJ di Tekarang Bacok Abang Kandung Gunakan Parang
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC

Hukum

Satgas Pamtas Amankan 42 Kayu Penebangan Liar di Sungai Tengah
Polres Sambas menggelar Rekonstruksi kasus menantu bunuh pembunuhan di Selakau.

Hukum

Rekonstruksi Pembunuhan Mertua Di Selakau Dilakukan Sebanyak 16 Adegan
LN Pengedar Narkoba dan Barang Bukti

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Ibu-ibu Pengedar Narkoba
Polsek Pemangkat

Hukum

Polsek Pemangkat Tangkap Dua Pelaku Curanmor
error: Content is protected !!