Home / Hukum

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:35 WIB

Kejari Sambas Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum

Kejaksaan Negeri Sambas memusnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum, Kamis (27/6/2024) di Halaman Kantor Kejari Sambas.

Kejaksaan Negeri Sambas memusnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum, Kamis (27/6/2024) di Halaman Kantor Kejari Sambas.

Sambas Times. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Inkracht.

Pemusnahan BB periode Januari hingga Juni 2024 perkara tindak pidana umum, dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sambas. Kamis (27/6/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas, Daniel de Rozari menjelaskan, pemusnahan BB ini adalah bentuk perwujudan penyelesaian barang rampasan dari tindak pidana umum.

Ia juga mengatakan, pemusnahan barang rampasan ini oleh jaksa sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).

BACA JUGA:  Tim Gabungan PUPR dan Perkim LH Jawara Liga Instansi

“Ini desuai ketentuan KUHAP dan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004. Tentang Kejaksaan RI serta merupakan rangkaian akhir dari Criminal Justice System,” ujar Daniel de Rozari.

Kajari menegaskan, BB yang di musnahkan berasal dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht. Terdiri dari 11 jenis perkara tindak pidana. 24 perkara Narkotika, 9 perkara Pencurian, 1 perkara Perdagangan Orang.

2 perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara) Minyak dan Gas Bumi, 2 perkara Penganiayaan, 1 perkara KDRT, 2 (perkara Konservasi Sumber Daya Alam.

BACA JUGA:  Kades Tebas Kuala Ditangkap Polisi Karena Korupsi DD dan ADD

3 perkara Asusila, 1 perkara Informasi Transformasi Elektronik, 1 perkara Senjata Api atau Benda Tajam Bahan Peledak dan 1 perkara Pembunuhan.

Pemusnahan BB hadiri perwakilan Kasat Tahti Polres Sambas Ipda Herman, Kasat Res Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Triatmojo. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sambas Wuryanti.

Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Sambas Luhur Prasaja, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II B Sambas Sukarno, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr. Ganjar Eko Prabowo.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kasat Lantas Polres Sambas IPTU Alfada Imansyah

Hukum

Mari Bersama Jaga Keselamatan dan Berlalulintas

Hukum

Warga Heboh Penemuan Mayat Laki-laki di Parit Pasar Pemangkat
Polres Sambas

Hukum

Selama 2024, Polres Sambas Tuntaskan 158 Kasus Tindak Pidana

Hukum

Polres, Dishub dan Jasa Raharja Ramp Check Kendaraan di Terminal Sambas
Mobil Tangki CPO yang diamankan Satlantas Polres Sambas

Hukum

Pejalan Kaki dan Pemotor Tewas di Tabrak Mobil Tangki CPO
Satpolairud Polres Sambas menggelar Patroli laut

Hukum

Satpolairud Polres Sambas Patroli Perairan Laut
Kapolda Kalbar Irjen Polisi Suryanbodo Asmoro saat berkunjung di Mapolres Sambas

Hukum

Dua Kasus PETI Sudah Dituntaskan Polres Sambas
KH Kakek berusia 62 Tahun pelaku cabul tak berkutik saat digelandang Petugas Polsek Jawai Selatan.

Hukum

Tega, Kakek 62 Tahun Cabuli Dua Bocah di Jawai Selatan
error: Content is protected !!