Home / Hukum

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:35 WIB

Kejari Sambas Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum

Kejaksaan Negeri Sambas memusnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum, Kamis (27/6/2024) di Halaman Kantor Kejari Sambas.

Kejaksaan Negeri Sambas memusnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum, Kamis (27/6/2024) di Halaman Kantor Kejari Sambas.

Sambas Times. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Inkracht.

Pemusnahan BB periode Januari hingga Juni 2024 perkara tindak pidana umum, dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sambas. Kamis (27/6/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas, Daniel de Rozari menjelaskan, pemusnahan BB ini adalah bentuk perwujudan penyelesaian barang rampasan dari tindak pidana umum.

Ia juga mengatakan, pemusnahan barang rampasan ini oleh jaksa sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).

BACA JUGA:  Kolaborasi Sosialisasi Kamtibmas di SMAN 2 Paloh, Temajuk

“Ini desuai ketentuan KUHAP dan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004. Tentang Kejaksaan RI serta merupakan rangkaian akhir dari Criminal Justice System,” ujar Daniel de Rozari.

Kajari menegaskan, BB yang di musnahkan berasal dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht. Terdiri dari 11 jenis perkara tindak pidana. 24 perkara Narkotika, 9 perkara Pencurian, 1 perkara Perdagangan Orang.

2 perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara) Minyak dan Gas Bumi, 2 perkara Penganiayaan, 1 perkara KDRT, 2 (perkara Konservasi Sumber Daya Alam.

BACA JUGA:  Suriadi Minta Pekerjaan Jalan Sintete Selesai Sebelum Idul Fitri

3 perkara Asusila, 1 perkara Informasi Transformasi Elektronik, 1 perkara Senjata Api atau Benda Tajam Bahan Peledak dan 1 perkara Pembunuhan.

Pemusnahan BB hadiri perwakilan Kasat Tahti Polres Sambas Ipda Herman, Kasat Res Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Triatmojo. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sambas Wuryanti.

Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Sambas Luhur Prasaja, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II B Sambas Sukarno, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr. Ganjar Eko Prabowo.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satgas Pamtas Yonkav

Hukum

Satgas Pamtas Kembali Amankan PMI Ilegal di Perbatasan Sambas-Malaysia
Porprov XIII Kalimantan Barat 2022

Hukum

Ditsamapta Polda Kalbar Laksanakan Pengamanan Final Futsal Porprov XIII
Akun Medsos Bupati Sambas Satono yang dicatut untuk penipuan

Hukum

Akun Medsos di Catut Penipu, Bupati Satono Akan Lapor Polisi
Satresnarkoba

Hukum

Polres Sambas Amankan Tiga Terduga Tindak Pidana Narkotika
Satreskrim Polres Sambas mengamankan pelaku dan barang bukti pencurian buah Sawit milik PT WHS II, Selasa (11/2/2025).

Hukum

Polisi Amankan 9 Pencuri Buah Sawit Milik PT WHS II
Kapolsek Pemangkat Kompol Hoerrudin Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pergantian Tahun

Hukum

Kapolsek Pemangkat Pimpin Apel Pergantian Tahun
Anggota Polres Sambas

Hukum

Polisi Lakukan Pengamanan SPBU Pasca Kenaikan Harga BBM
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di sebuah Bengkel di Sambas

Hukum

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di sebuah Bengkel di Sambas
error: Content is protected !!