Sambas Times. Bupati Sambas Satono ingatkan Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Sambas yang telah dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selasa, (24/1/2023).
“Perlu kiranya saya mengingatkan kembali Tupoksi PPS. Seperti mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), menerima masukkan dan perbaikan DPS,” kata Bupati Sambas Satono.
PPS harus mengumumkan DPS, menerima masukan masyarakat tentang DPS, serta melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.
Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU melalui PPK. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu tingkat desa, mengumpulkan hasil penghitungan seluruh TPS kepada PPK.
Selain itu, PPS harus melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Peniku, serta melaksanakan tugas lain sesuai perundang-undangan.
“Memperhatikan item-item tugas tersebut, tentunya perlu kerjasama dan partisipasi aktif PPS secara keseluruhan agar tugas tersebut dapat jalan dengan baik,” pesan Bupati Sambas Satono. (Ris)















