Sambas Times. Bupati Sambas Satono menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Almarhum Mawaji Kadus Perasak, Desa Gapura dari BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek.
Penyerahan santunan oleh Bupati Sambas Satono kepada ahli waris Kadus Perasak disaksikan Kepala BPJS Cabang Singkawang. Aziz Sulaiman dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas Zainal Abidin, sekaligus penyerahan dana jaminan hari tua.
Jumlah santunan yang disampaikan secara simbolis oleh Bupati Sambas Satono kepada ahli waris Kadus Perasak yakni. Santunan kematian sebesar 42.000.000 rupiah dan dana jaminan hari tua sebesar 2.368.000 rupiah.
“Saya memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan BP Jamsostek yang telah memberikan santunan kepada ahli waris almarhum Mawaji. Selaku Kepala Dusun Perasak,” kata Bupati Satono.
Bupati menghimbau masyarakat, khususnya perangkat desa untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Ketenagakerjaan. Sehingga memiliki jaminan di hari tua dan santunan dari Jamsostek.
“Ini perlu perhatian khusus, di mana perangkat desa masih ada yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saya ingin penyerahan hari ini menjadi edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Bupati Satono mengatakan, selain para perangkat desa. Masyarakat yang notabene bekerja sebagai karyawan juga wajib mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan tanggungjawab perusahaan atau lembaga tempat kita bekerja. Kemudian dibantu dengan proaktif dari karyawan itu sendiri,” pesan Bupati. (Dra)