Sambas Times. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sambas menegaskan, Blangko KTP elektronik untuk kabupaten Sambas jumlahnya terbatas dibandingkan permintaan yang ada.
Ini disampaikan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Muslimin kepada media. Agar masyarakat bisa ikut memahami kondisi Disdukcapil Kabupaten Sambas, Senin (10/07/2023).
“Terkait percetakan KTP elektronik, blanko tersedia namun terbatas, kurang dari 500. Sementara antrian yang masuk ke Disdukcapil Kabupaten Sambas mencapai 16 ribu,” ujar Muslimin menjelaskan.
Muslimin menyatakan, Disdukcapil akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi kekurangan blanko bagi masyarakat Kabupaten Sambas.
“Apabila blanko tidak tersedia atau habis. maka bisa mengeluarkan Surat Keterangan (Suket). Namun tetap berusaha untuk bisa memenuhi kekurangan blanko yang ada di Kabupaten Sambas,” lanjutnya.
Disdukcapil Kabupaten Sambas hingga saat ini, tegas dia, terus berusaha mengirimkan ke Ditjen Dukcapil, untuk meminta blanko KTP elektronik.
Dengan kondisi terbatasnya blanko, pihak Disdukcapil Kabupaten Sambas terus memberikan pelayanan dengan normal seperti biasa.
“Jika persyaratan yang diajukan masyarakat bagi yang datang langsung sudah terpenuhi, maka kita siap mengeluarkan KTP elektronik,” tutur Muslimin.
“Disdukcapil Kabupaten Sambas mengajak masyarakat yang ingin menguruskan admistrasi kependudukan untuk datang sendiri, daftarkan pelayanannya, temui bagian pengajuan dan jelaskan permasalahan,” tegas Muslimin.
Turut hadir mendampingi Kabid PIAK Disdukcapil Sambas, Kabid pelayanan pendaftaran penduduk, Yusi Rani, Kabid pelayanan pencatatan sipil, Ari Adrian, dan asisten 3 Setda Sambas, Sunaryo. (Dra).
Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
















