Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menggelar paripurna penetapan Dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas tentang APBD TA 2024 dan Perda Perlindungan Pemberdayaan Petani.
Rapat penetapan Dua Perda tersebut dipimpin ketua DPRD Sambas Abu Bakar didampingi wakil ketua. Ferdinan Syolihin, Sehan A Rahman, dan Suriadi.
Hadir pada paripurna itu Bupati Sambas Satono, Sekda Sambas Ferry Madagaskar, Forkopimda, Pimpinan OPD, dan undangan terkait lainnya.
Pimpinan sidang Abu Bakar menyampaikan, paripurna tersebut akan dilakukan pengambilan keputusan persetujuan anggota DPRD Sambas.
“Sebelum pengambilan keputusan, akan kita dengarkan laporan badan anggaran berisi proses pembahasan. Pendapat fraksi, dan hasil pembahasan atas Raperda APBD Kabupaten Sambas tahun 2024,” ujarnya.
Selanjutnya, jelas Abu Bakar, akan dilakukan penyampaian dari panitia khusus yang berisi proses pembahasan atas Raperda inisiatif DPRD Sambas tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Setelah mendengarkan laporan Banggar dan Pansus, kita akan lanjutkan dengan pengambilan keputusan disusul pendapat akhir Bupati Sambas.” Kata Ketua usai membuka paripurna tersebut.
Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News