Home / Pemerintahan

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:45 WIB

Ingatkan Desa Kecamatan Tangaran Sampaikan LPPD Tepat Waktu

Pelaksanaan penyampaian LPPD dan LKPPD Desa Pancur di Gedung Serbaguna Desa Pancur, Kecamatan Tangaran, Selasa (27/01/2026).

Pelaksanaan penyampaian LPPD dan LKPPD Desa Pancur di Gedung Serbaguna Desa Pancur, Kecamatan Tangaran, Selasa (27/01/2026).

Sambas Times. Pemerintah Kecamatan Tangaran mengingatkan semua desa di Kecamatan Tangaran segera menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tepat waktu.

Imbauan itu disampaikan Camat Tangaran Suhut Firmansyah melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah. Di Gedung Serbaguna Desa Pancur, Selasa (27/01/2026).

Dikatakan Robi, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016. Tentang Laporan Kepala Desa, batas waktu penyampaian dokumen dimaksud tiga bulan sejak berakhirnya masa akhir tahun anggaran.

Pada kegiatan penyerahan LPPD dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Pancur Akhir Tahun Anggaran 2025, Robi meminta desa lebih meningkatkan komunikasi.

”Kecamatan terus berkomunikasi dengan desa. Agar semuanya dapat menyelesaikan dan melakukan penyampaian LPPD maupun LKPPD tepat waktu,” kata Robi menegaskan.

Ia berharap, LPPD dan LKPPD dapat diselesaikan sebelum masa maksimal, yakni tiga bulan setelah berakhirnya tahun 2025. “Semakin cepat dilaksanakan akan semakin baik,” imbaunya lagi.

BACA JUGA:  Maraton 5K Tangaran Sukses, Diikuti 170 Peserta

Untuk Kecamatan Tangaran, katanya, sudah 4 Desa yang telah menyampaikan LPPD dan LKPPD. Antaranya Desa Arung Medang, Merabuan, Simpang Empat dan Desa Pancur. Sedangkan 4 desa lainnya masih dijadwalkan.

Ia menjelaskan, LPPD disampaikan Kepala Desa kepada Bupati Sambas melalui Camat. Sedangkan LKPPD disampaikan Kepala Desa kepada BPD.

“Laporan ini sebagai bahan evaluasi yang nantinya bupati untuk menetapkan kebijakan. Baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Robi.

Sedangkan LKPPD, lanjut Kasi PMD, menjadi bahan BPD dalam membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa. Meminta keterangan atau informasi, menyatakan pendapat dan memberikan masukan untuk penyiapan bahan musyawarah desa.

”Yang penting masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan hingga pemberdayaan masyarakat,” terang dia.

BACA JUGA:  Rutan Sambas Ikrar dan Penguatan Pengawasan Hp Ilegal, Narkoba dan Penipuan
Desa Harus Sediakan Informasi Penyelenggaraan Pemdes

Untuk memenuhi hak masyarakat. Ia mengingatkan agar desa menyediakan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat desa.

”Informasi itu dapat disampaikan secara tertulis, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat,” tutur Robi.

Kades Pancur Budi mengatakan, sebagaimana Permendagri Nomor 46 Tahun 206 tentang Laporan Kepala Desa, menjadi pedoman penting dalam penyampaian LPPD Pancur TA 2025. Muatan materi LPPD sebut dia menyesuaikan regulasi tersebut diatas.

”Alhamdulillah, Desa Pancur dapat melaksanakan penyampaian LPPD TA 2025 ini, didalamnya termuat program-program kerja yang mengacu pada rencana kerja pemerintah desa dan RPJMDes sesuai kewenangan desa,” ungkap Budi.

Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Warga Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat Terima bantuan paket lebaran dari Group WA Sebatuan Bersaudara yang diserahkan Bupati Satono.

Pemerintahan

Warga Desa Sebatuan Terima Paket Lebaran Group WA Sebatuan Bersaudara
Wakil Ketua DPRD Kalbar Prabasa Anantatur mendampingi Gubernur menyerahkan sepeda motor untuk 119 Desa Mandiri

Pemerintahan

Prabasa Dorong 119 Desa Mandiri Sambas Jadi Percontohan Kalbar
Ketua DPRD Sambas Abu Bakar pimpin Paripurna DPRD Sambas tentang Raperda Inisiatif DPRD Sambas

Pemerintahan

DPRD Sambas Gelar Paripurna Keputusan Raperda Inisiatif DPRD
Wakil Bupati Sambas Heroaldi

Pemerintahan

Dorong Pemerataan Pembangunan di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran
Kodim 1208 Sambas

Hukum

Satgas TMMD Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Kamtibmas
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Buka Deklarasi Dukungan Komitmen Bersama SPMB
Wakil Ketua DPRD Sambas tandatangani komitmen pengharmonisasian Raperda

Pemerintahan

DPRD Sambas Tandatangani Pengharmonisasian Bersama Kanwilkumham
Peserta KPM pada pertemuan P2K2 mengabadikan momen foto bersama PKH, Pemdes dan Forkopimcam Tebas

Pemerintahan

PKH Gelar Pertemuan P2K2 di Matang Labong
error: Content is protected !!