Home / Pemerintahan

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:45 WIB

Ingatkan Desa Kecamatan Tangaran Sampaikan LPPD Tepat Waktu

Pelaksanaan penyampaian LPPD dan LKPPD Desa Pancur di Gedung Serbaguna Desa Pancur, Kecamatan Tangaran, Selasa (27/01/2026).

Pelaksanaan penyampaian LPPD dan LKPPD Desa Pancur di Gedung Serbaguna Desa Pancur, Kecamatan Tangaran, Selasa (27/01/2026).

Sambas Times. Pemerintah Kecamatan Tangaran mengingatkan semua desa di Kecamatan Tangaran segera menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tepat waktu.

Imbauan itu disampaikan Camat Tangaran Suhut Firmansyah melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah. Di Gedung Serbaguna Desa Pancur, Selasa (27/01/2026).

Dikatakan Robi, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016. Tentang Laporan Kepala Desa, batas waktu penyampaian dokumen dimaksud tiga bulan sejak berakhirnya masa akhir tahun anggaran.

Pada kegiatan penyerahan LPPD dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Pancur Akhir Tahun Anggaran 2025, Robi meminta desa lebih meningkatkan komunikasi.

”Kecamatan terus berkomunikasi dengan desa. Agar semuanya dapat menyelesaikan dan melakukan penyampaian LPPD maupun LKPPD tepat waktu,” kata Robi menegaskan.

Ia berharap, LPPD dan LKPPD dapat diselesaikan sebelum masa maksimal, yakni tiga bulan setelah berakhirnya tahun 2025. “Semakin cepat dilaksanakan akan semakin baik,” imbaunya lagi.

BACA JUGA:  POBKH Kapuas Hulu Juara Lomba Sampan Bidar Desa Tengguli

Untuk Kecamatan Tangaran, katanya, sudah 4 Desa yang telah menyampaikan LPPD dan LKPPD. Antaranya Desa Arung Medang, Merabuan, Simpang Empat dan Desa Pancur. Sedangkan 4 desa lainnya masih dijadwalkan.

Ia menjelaskan, LPPD disampaikan Kepala Desa kepada Bupati Sambas melalui Camat. Sedangkan LKPPD disampaikan Kepala Desa kepada BPD.

“Laporan ini sebagai bahan evaluasi yang nantinya bupati untuk menetapkan kebijakan. Baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Robi.

Sedangkan LKPPD, lanjut Kasi PMD, menjadi bahan BPD dalam membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa. Meminta keterangan atau informasi, menyatakan pendapat dan memberikan masukan untuk penyiapan bahan musyawarah desa.

”Yang penting masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan hingga pemberdayaan masyarakat,” terang dia.

BACA JUGA:  Bupati Satono Pantau Pelaksanaan Operasi Pasar di Kabupaten Sambas
Desa Harus Sediakan Informasi Penyelenggaraan Pemdes

Untuk memenuhi hak masyarakat. Ia mengingatkan agar desa menyediakan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat desa.

”Informasi itu dapat disampaikan secara tertulis, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat,” tutur Robi.

Kades Pancur Budi mengatakan, sebagaimana Permendagri Nomor 46 Tahun 206 tentang Laporan Kepala Desa, menjadi pedoman penting dalam penyampaian LPPD Pancur TA 2025. Muatan materi LPPD sebut dia menyesuaikan regulasi tersebut diatas.

”Alhamdulillah, Desa Pancur dapat melaksanakan penyampaian LPPD TA 2025 ini, didalamnya termuat program-program kerja yang mengacu pada rencana kerja pemerintah desa dan RPJMDes sesuai kewenangan desa,” ungkap Budi.

Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polres Sambas

Pemerintahan

Pelayanan Publik Polres Sambas terapkan 5 S Kepada Masyarakat
Jalan Haji Said yang pengerjaannya hampir rampung

Pemerintahan

Pembangunan Jalan Haji Said Tebas Hampir Rampung
Desa Arung Medang

Pemerintahan

Desa Arung Medang Sampaikan LPPD-LKPPD 2025

Pemerintahan

Rajili Terima Penghargaan Dari Bupati Sambas
Bupati Sambas Satono menyerahkan 100 Persil Sertifikat tanah kepada pelaku UMKM

Pemerintahan

Bupati Satono Serahkan 100 Persil Sertifikat Tanah UMKM Sebawi
Wakil Bupati Sambas Heroaldi

Pemerintahan

Wabup Hero Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua TP-PKK Kabupaten Sambas Yunisa didampingi Kepala DPKH dan Camat Sebawi melakukan panen Ikan Lele

Pemerintahan

Ketua TP-PKK Kabupaten Sambas Panen Ikan Lele di Sebawi
Kapolsek Pemangkat

Pemerintahan

Kapolsek Pemangkat Cek Kelayakan Kondisi Ruang Tahanan
error: Content is protected !!