Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua Panitia Khusus II, Lerry Kurniawan Figo yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas mengatakan. Saat ini Pansus II sedang melakukan pendalaman materi Raperda.
“Saat ini, kita sedang melakukan konsultasi ke tingkat provinsi, tujuannya untuk menyempurnakan materi raperda perubahan susunan perangkat daerah.” Ujar Lerry Kurniawan Figo. Senin, (19/8/2024).
Raperda dimaksud lanjut Ketua Komisi I, sebagai upaya melakukan penataan kembali kelembagaan di Kabupaten Sambas. Pansus II melakukan koordinasi dengan Biro Organisasi Setda Kalbar.
Rombongan Pansus II DPRD Kabupaten Sambas didampingi OPD Kabupaten Sambas diterima Kepala Biro Organisasi Setda Kalbar. Medya Yanuar Abdullah dan jajarannya di Ruang Rapat Praja Kantor Gubernur Kalbar.
“Komitmen kita Raperda rampung tepat waktu sesuai jadwal yang telah disusun. Kami juga telah beberapa kali melakukan konsultasi dan koordinasi guna mempercepat pengayaan materi dan penyempurnaan penyusunan raperda,” papar Figo.
Selain Biro Organisasi Setda Kalbar, Pansus II juga melakukan Konsultasi ke beberapa kementerian, dan lembaga terkait dari beberapa pihak berwenang sudah memberikan rekomendasi maupun skoring yang diperlukan.
“Hasil konsultasi Pansus DPRD Kabupaten Sambas, tinggal pembahasan ditingkat kabupaten. Termasuk kita membahas terkait hasil skoring dan rekomendasi yang telah diberikan,” jelas Ketua Pansus II.
Berikut OPD yang masuk penataan Raperda, saat ini sedang dibahas Pansus 2 DPRD Kabupaten Sambas :
- Dinas Sosial
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Badan Pengelola Perbatasan Daerah
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
















