Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Paripurna DPRD Sambas yang dipimpin Ketua DPRD Sambas H Abu Bakar, di dampingi Wakil Ketua DPRD Sambas Sehan A Rahman dan Ferdinan Syolihin, dihadiri Wakil Bupati Sambas Heroaldi Djuhardi Alwi.
Turut hadir pada paripurna itu, Forkopimda Kabupaten Sambas, Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas, Selasa (5/5/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar menjelaskan. LKPJ kepada DPRD merupakan pemenuhan kewajiban kepala daerah yang diamanatkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Penyampaian LKPJ merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban kepala daerah yang diamanatkan oleh UU Nomor 23 tahun 2014.” Katanya pada paripurna LKPJ TA 2025.
Wakil Bupati Sambas Heroaldi menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD. Khususnya pansus LKPJ, yang telah mengkaji secara komprehensif program dan kegiatan sepanjang tahun anggaran 2025.
Mewakili Bupati Sambas, ia mengatakan, rekomendasi yang disampaikan bukan sekadar bentuk evaluasi. Tetapi wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Segala saran, masukan atau kritikan yang tertuang dalam poin-poin catatan strategis panitia khusus LKPJ. Merupakan masuknya berharga yang akan ditindak lanjuti, demi optimalisasi kinerja depan,” ujar Wakil Bupati.
Penulis: Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News Sambas Times














