Home / Hukum

Minggu, 27 November 2022 - 15:26 WIB

Tim PRC Samapta Polda Kalbar Amankan Aksi Premanisme

Tim PRC Samapta Polda Kalbar meminta keterangan pelaku dan korban aksi premanisne di Pontianak.

Tim PRC Samapta Polda Kalbar meminta keterangan pelaku dan korban aksi premanisne di Pontianak.

Sambas Times. Tim PRC Samapta Polda Kalbar merespon cepat laporan warga yang merasa terancam dengan aksi premanisme di Jalan Parit H. Husin 2 Kompleks Alex Griya Permai 1 Blok F No. 9. Jumat ( 25/11/2022).

Aksi premanisme dilaporkan warga setelah gerbang rumahnya di kunci pakai gembok oleh orang tidak dikenal. Dan diketahui Debt collector yang melakukan aksi penagihan kredit atau leasing.

Tim PRC Ditsamapta Polda Kalbar yang sedang berpatroli langsung bergerak ke lokasi, dan benar saja di temukan 2 orang laki-laki berbadan tegap berasa diluar pagar dengan memegang kunci gembok.

Aksi Premanisme dengan mengunci pemilik rumah dari luar dilakukan sebagai bentuk intervensi agar pemilik rumah menyerahkan barang yang diduga hasil kredit (leasing).

BACA JUGA:  Polisi Amankan Pelaku Cabul Pelajar Siswi di Pemangkat

Belakangan di ketahui bahwa kedua orang tersebut adalah debt collector, hanya saja aksi yang dilakukannya tidak dilengkapi data-data pendukung.

Tim PRC Ditsamapta Polda Kalbar yang dipimpin IPDA Pandi berkesimpulan bahwa perbuatan ini adalah aksi premanisme. Maka dengan langkah persuasif tanpa kekerasan, Tim PRC membawa korban dan pelaku ke Polresta Pontianak untuk di tindaklanjuti.

Kasubdit Gasum AKBP Riki R membenarkan, bahwa anggotanya ada mendatangi TKP dari laporan masyarakat. Ia menghimbau apabila ada dept kolektor tanpa identitas jelas agar dilaporkan.

BACA JUGA:  Polda Kalbar Selenggarakan Binteknis Polsus di Polres Sambas

Untuk diketahui, berkaitan dengan pembayaran leasing harus dengan surat pemberitahuan. Peringatan dan somasi pelunasan pembayaran dan tidak boleh memaksa cara mengambilnya.

“Untuk dept kolector apabila bertugas wajib memiliki Surat Tugas, Akte Fidusia, Histori Pembayaran, Berita Acara Serah Terima (BAST) dan harus memiliki Kartu SPPI yang bersangkutan terdaftar,” imbaunya.

Selain itu, jelasnya kalau unit masih di pemohon, maka wajib sp 1, 2, 3 dan terakhir somasi dan putusan pengadilan.” Apabila tidak sesuai dengan aturan prosedurnya, bisa dikatakan aksi premanisme dan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib,” tutup (edo)

Share :

Baca Juga

Polres Sambas

Hukum

72 Personel Polres Sambas Naik Pangkat
Jasa Raharja

Hukum

Jasa Raharja, Dishub dan Satlantas Tinjau Lokasi Rawan Laka Lantas
Akun Medsos Bupati Sambas Satono yang dicatut untuk penipuan

Hukum

Akun Medsos di Catut Penipu, Bupati Satono Akan Lapor Polisi
Satreskrim Polres Sambas mengamankan pelaku Judi Togel Online berinisial K di Mapolres Sambas.

Hukum

Satreskrim Polres Sambas Ungkap Praktik Judi Togel Online
Anggota Ditsamapta Polda Kalbar foto berlatar Rantis Telehandler

Hukum

Polda Kalbar Miliki Rantis Telehandler Multiguna

Hukum

Polres Sambas Imbau Waspada TPPO dan Hindari Menjadi PMI Ilegal
Pangdam XII TPR Kunjungi Pos Gabma Temajuk

Hukum

Pangdam XII TPR Kunjungi Pos Gabma Temajuk
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Pencurian 3 TKP
error: Content is protected !!