Home / Hukum

Minggu, 27 November 2022 - 15:26 WIB

Tim PRC Samapta Polda Kalbar Amankan Aksi Premanisme

Tim PRC Samapta Polda Kalbar meminta keterangan pelaku dan korban aksi premanisne di Pontianak.

Tim PRC Samapta Polda Kalbar meminta keterangan pelaku dan korban aksi premanisne di Pontianak.

Sambas Times. Tim PRC Samapta Polda Kalbar merespon cepat laporan warga yang merasa terancam dengan aksi premanisme di Jalan Parit H. Husin 2 Kompleks Alex Griya Permai 1 Blok F No. 9. Jumat ( 25/11/2022).

Aksi premanisme dilaporkan warga setelah gerbang rumahnya di kunci pakai gembok oleh orang tidak dikenal. Dan diketahui Debt collector yang melakukan aksi penagihan kredit atau leasing.

Tim PRC Ditsamapta Polda Kalbar yang sedang berpatroli langsung bergerak ke lokasi, dan benar saja di temukan 2 orang laki-laki berbadan tegap berasa diluar pagar dengan memegang kunci gembok.

Aksi Premanisme dengan mengunci pemilik rumah dari luar dilakukan sebagai bentuk intervensi agar pemilik rumah menyerahkan barang yang diduga hasil kredit (leasing).

BACA JUGA:  Imbau Pelajar Taati Berlalulintas dan Hindari Kenakalan Remaja

Belakangan di ketahui bahwa kedua orang tersebut adalah debt collector, hanya saja aksi yang dilakukannya tidak dilengkapi data-data pendukung.

Tim PRC Ditsamapta Polda Kalbar yang dipimpin IPDA Pandi berkesimpulan bahwa perbuatan ini adalah aksi premanisme. Maka dengan langkah persuasif tanpa kekerasan, Tim PRC membawa korban dan pelaku ke Polresta Pontianak untuk di tindaklanjuti.

Kasubdit Gasum AKBP Riki R membenarkan, bahwa anggotanya ada mendatangi TKP dari laporan masyarakat. Ia menghimbau apabila ada dept kolektor tanpa identitas jelas agar dilaporkan.

BACA JUGA:  Polres Sambas Rekontruksi Pembunuhan Marsel, Bocah Yang Sempat Dihebohkan Hilang

Untuk diketahui, berkaitan dengan pembayaran leasing harus dengan surat pemberitahuan. Peringatan dan somasi pelunasan pembayaran dan tidak boleh memaksa cara mengambilnya.

“Untuk dept kolector apabila bertugas wajib memiliki Surat Tugas, Akte Fidusia, Histori Pembayaran, Berita Acara Serah Terima (BAST) dan harus memiliki Kartu SPPI yang bersangkutan terdaftar,” imbaunya.

Selain itu, jelasnya kalau unit masih di pemohon, maka wajib sp 1, 2, 3 dan terakhir somasi dan putusan pengadilan.” Apabila tidak sesuai dengan aturan prosedurnya, bisa dikatakan aksi premanisme dan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib,” tutup (edo)

Share :

Baca Juga

Himpunan Mahasiswa Kecamatan Sejangkung

Hukum

HMKS Kawal Aduan Pencemaran Sungai Sejangkung ke Polda Kalbar
Satgas Pamtas RI-Malaysia dari Yonkav 12/BC

Hukum

Satgas Pamtas Amankan Dua PMI Non Prosedural Masuk NKRI di Sambas
Pengedar Narkoba

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Keramat
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Mahasiswi Terlibat Penyalahgunaan Narkotika di Sambas
Rekonstruksi menantu bunuh mertua

Hukum

Hendak Perkosa Ipar, Mertua Jadi Korban Pembunuhan
Satresnarkoba

Hukum

Polres Sambas Amankan Tiga Terduga Tindak Pidana Narkotika
Satnarkoba Polres Sambas menangkap AB (21) seorang pengedar Narkotika jenis Sabu di Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas. Jumat (14/3/2025).

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Sebawi
Kapolres Sambas

Hukum

Tahun 2022 Kasus Cabul Meningkat, Narkotika Turun
error: Content is protected !!