Home / Hukum

Minggu, 27 November 2022 - 15:26 WIB

Tim PRC Samapta Polda Kalbar Amankan Aksi Premanisme

Tim PRC Samapta Polda Kalbar meminta keterangan pelaku dan korban aksi premanisne di Pontianak.

Tim PRC Samapta Polda Kalbar meminta keterangan pelaku dan korban aksi premanisne di Pontianak.

Sambas Times. Tim PRC Samapta Polda Kalbar merespon cepat laporan warga yang merasa terancam dengan aksi premanisme di Jalan Parit H. Husin 2 Kompleks Alex Griya Permai 1 Blok F No. 9. Jumat ( 25/11/2022).

Aksi premanisme dilaporkan warga setelah gerbang rumahnya di kunci pakai gembok oleh orang tidak dikenal. Dan diketahui Debt collector yang melakukan aksi penagihan kredit atau leasing.

Tim PRC Ditsamapta Polda Kalbar yang sedang berpatroli langsung bergerak ke lokasi, dan benar saja di temukan 2 orang laki-laki berbadan tegap berasa diluar pagar dengan memegang kunci gembok.

Aksi Premanisme dengan mengunci pemilik rumah dari luar dilakukan sebagai bentuk intervensi agar pemilik rumah menyerahkan barang yang diduga hasil kredit (leasing).

BACA JUGA:  Menantu Pembunuh Mertua Dibekuk Polisi

Belakangan di ketahui bahwa kedua orang tersebut adalah debt collector, hanya saja aksi yang dilakukannya tidak dilengkapi data-data pendukung.

Tim PRC Ditsamapta Polda Kalbar yang dipimpin IPDA Pandi berkesimpulan bahwa perbuatan ini adalah aksi premanisme. Maka dengan langkah persuasif tanpa kekerasan, Tim PRC membawa korban dan pelaku ke Polresta Pontianak untuk di tindaklanjuti.

Kasubdit Gasum AKBP Riki R membenarkan, bahwa anggotanya ada mendatangi TKP dari laporan masyarakat. Ia menghimbau apabila ada dept kolektor tanpa identitas jelas agar dilaporkan.

BACA JUGA:  IWOI Kalbar Surati Kapolda Atasi PETI dan Kasus Atensi Kapolri

Untuk diketahui, berkaitan dengan pembayaran leasing harus dengan surat pemberitahuan. Peringatan dan somasi pelunasan pembayaran dan tidak boleh memaksa cara mengambilnya.

“Untuk dept kolector apabila bertugas wajib memiliki Surat Tugas, Akte Fidusia, Histori Pembayaran, Berita Acara Serah Terima (BAST) dan harus memiliki Kartu SPPI yang bersangkutan terdaftar,” imbaunya.

Selain itu, jelasnya kalau unit masih di pemohon, maka wajib sp 1, 2, 3 dan terakhir somasi dan putusan pengadilan.” Apabila tidak sesuai dengan aturan prosedurnya, bisa dikatakan aksi premanisme dan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib,” tutup (edo)

Share :

Baca Juga

Pelaku pembunuhan mertua yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas, Selasa (2/8/2022)

Hukum

Cekcok Masalah Ekonomi Penyebab Menantu Bacok Mertua Hingga Tewas
Polisi dan TNI Patroli PETI di Kecamatan Subah

Hukum

Polisi dan TNI Patroli PETI di Kecamatan Subah
Driver Ditsamapta Polda Kalbar latihan penggunaan Rantis Telehandler

Hukum

27 Driver Ditsamapta Polda Kalbar Latihan Rantis Telehandler
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di sebuah Bengkel di Sambas

Hukum

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di sebuah Bengkel di Sambas
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Mahasiswi Terlibat Penyalahgunaan Narkotika di Sambas
polsek pemangkat

Hukum

Bawa Kabur Uang Perusahaan di Pemangkat, CK Ditangkap Polisi
Kapolsek Semparuk IPDA Tri Kurnia Setiawan

Hukum

Curhat Jumat Polsek Semparuk Bahas Kamtibmas
Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala pimpin apel gelar pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 Tahap II (Istimewa)

Hukum

Kapolres Sambas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 Tahap II
error: Content is protected !!