Home / Hukum

Minggu, 27 November 2022 - 15:26 WIB

Tim PRC Samapta Polda Kalbar Amankan Aksi Premanisme

Tim PRC Samapta Polda Kalbar meminta keterangan pelaku dan korban aksi premanisne di Pontianak.

Tim PRC Samapta Polda Kalbar meminta keterangan pelaku dan korban aksi premanisne di Pontianak.

Sambas Times. Tim PRC Samapta Polda Kalbar merespon cepat laporan warga yang merasa terancam dengan aksi premanisme di Jalan Parit H. Husin 2 Kompleks Alex Griya Permai 1 Blok F No. 9. Jumat ( 25/11/2022).

Aksi premanisme dilaporkan warga setelah gerbang rumahnya di kunci pakai gembok oleh orang tidak dikenal. Dan diketahui Debt collector yang melakukan aksi penagihan kredit atau leasing.

Tim PRC Ditsamapta Polda Kalbar yang sedang berpatroli langsung bergerak ke lokasi, dan benar saja di temukan 2 orang laki-laki berbadan tegap berasa diluar pagar dengan memegang kunci gembok.

Aksi Premanisme dengan mengunci pemilik rumah dari luar dilakukan sebagai bentuk intervensi agar pemilik rumah menyerahkan barang yang diduga hasil kredit (leasing).

BACA JUGA:  Polres Sambas Gencarkan Diskusi Ngopi To"

Belakangan di ketahui bahwa kedua orang tersebut adalah debt collector, hanya saja aksi yang dilakukannya tidak dilengkapi data-data pendukung.

Tim PRC Ditsamapta Polda Kalbar yang dipimpin IPDA Pandi berkesimpulan bahwa perbuatan ini adalah aksi premanisme. Maka dengan langkah persuasif tanpa kekerasan, Tim PRC membawa korban dan pelaku ke Polresta Pontianak untuk di tindaklanjuti.

Kasubdit Gasum AKBP Riki R membenarkan, bahwa anggotanya ada mendatangi TKP dari laporan masyarakat. Ia menghimbau apabila ada dept kolektor tanpa identitas jelas agar dilaporkan.

BACA JUGA:  Kapolda Kalbar Berikan Pelatihan Kemampuan IRSMS

Untuk diketahui, berkaitan dengan pembayaran leasing harus dengan surat pemberitahuan. Peringatan dan somasi pelunasan pembayaran dan tidak boleh memaksa cara mengambilnya.

“Untuk dept kolector apabila bertugas wajib memiliki Surat Tugas, Akte Fidusia, Histori Pembayaran, Berita Acara Serah Terima (BAST) dan harus memiliki Kartu SPPI yang bersangkutan terdaftar,” imbaunya.

Selain itu, jelasnya kalau unit masih di pemohon, maka wajib sp 1, 2, 3 dan terakhir somasi dan putusan pengadilan.” Apabila tidak sesuai dengan aturan prosedurnya, bisa dikatakan aksi premanisme dan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib,” tutup (edo)

Share :

Baca Juga

Pelaku Pencabulan berinisial BA (20) saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat (Dok

Hukum

Pemuda Cabuli Anak Bawah Umur Hingga Hamil
Satgas Pamtas Yonkav 12/BC

Hukum

Dua Warga Sambas Diamankan Satgas Pamtas di Perbatasan RI-Malaysia
RJ Pelaku Bacok yang diamankan Polsek Jawai Selatan, Minggu (14/7/2024).

Hukum

Usai Pesta Miras, Seorang Pria di Kecamatan Jawai Selatan Bacok Temannya
Tersangka dan Korban TPPO beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satgas TPPO Polres Sambas.Tersangka dan Korban TPPO beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satgas TPPO Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Ungkap Dugaan TPPO Prostitusi
Jasa Raharja

Hukum

Jasa Raharja, Dishub dan Satlantas Tinjau Lokasi Rawan Laka Lantas
Satlantas Polres Sambas

Hukum

Satlantas Polres Sambas Gelar Operasi Zebra
Satlantas Polres Sambas mengamankan aksi balap liar wilayah Kabupaten Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan 14 Kendaraan Balap Liar
Dandim 1208 Sambas Letkol Czi Priyo Hindrarto memimpin kenaikan pangkat anggota

Hukum

Dandim 1208 Sambas Pimpin Pelantikan Kenaikan Pangkat
error: Content is protected !!