Sambas Times. Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Sebanyak Tiga pelaku berhasil ditangkap masing-masing berinisial AS (26), SA (19), dan B (21).
Mewakili Kapolres, Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, pada 14 Oktober 2024 pagi, korban tiba di cafe miliknya di Jalan Merdeka, Desa Lorong, Kecamatan Sambas.
Namun korban kaget saat melihat sepeda motornya sudah tidak ada, ia tidak melihat sepeda motor Yamaha Freego yang terparkir di Cafe.
“Korban masuk ke dalam menanyakan sepeda motor tersebut kepada saksi. Namun, saksi memberi tahu dirinya tidak menggunakan sepeda motor Yamaha Freego,” ujar Rahmad kepada wartawan, Minggu, 20 Oktober 2024.
Mengetahui hal itu, korban langsung mengecek CCTV dan melihat ada orang mengambil motor tersebut. Pelaku terlihat menggunakan Calya berwarna abu-abu yang diduga ada 3 orang di dalam mobil tersebut.
Dalam rekaman CCTV terlihat, terduga pelaku menggunakan jaket berwarna biru, kaus berwarna biru, celana panjang berwarna hitam, dan menggunakan topi masuk ke kafe untuk mengambil kunci motor.
“Kejadian sekitar pukul 06.30 WIB, terduga pelaku langsung membawa pergi motor itu,” jelas Rahmad.
Setelah melihat CCTV, korban langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Sambas. Satreskrim Polres Sambas langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kubu Raya.
“Polisi berhasil mengamankan SA dan B di rumahnya di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, 18 Oktober lalu. Saat ini para tersangka sudah diamankan,” ungkap Rahmad.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Freego.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News