Sambas Times. Inspektorat Kabupaten Sambas menggelar sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Expert bersama Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sambas, Kamis (11/9/2025).
Pada sosialisasi itu, Inspektorat Kabupaten Sambas menghadirkan dua narasumber dari Kepolisian Polres Sambas dan Kejaksaan Negeri Sambas sebagai pemateri sosialisasi anti korupsi dan pengendalian gratifikasi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas Heriyanto dalam sambutannya menjelaskan tujuan Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi (Expert) di Kabupaten Sambas.
“Sosialisasi pengendalian gratifikasi expert ini khusus disampaikan kepada wartawan dan LSM, karena memiliki keahlian atau pengetahuan dari apa yang disosialisikan,” jelas Heryanto.
Ia menjelaskan, Inspektorat ialah publik server, dan berkomitmen meningkatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pembinaan dan pengawasan. Sehingga menciptakan pelayannya publik yang bersih dari korupsi.
“Inspektorat akan jemput bola bagi ASN, ibu-ibu PKK dan Kepala Desa untuk mencegah anti korupsi dan pengendalian gratifikasi. Termasuk pengendalian gratifikasi external bagi tokoh masyarakat dan lain-lain,” tegasnya.
Berikut Materi Yang Disampaikan Kepolisian dan Kejaksaan.
Zulkarnain SH, Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Sambas dalam paparannya menyampaikan materi tentang Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Pengendalian Gratifikasi dan Media Pengaduan.
Dalam materinya, ia menjelaskan tentang korupsi. Antaranya pengertian korupsi, golongan korupsi, kategori korupsi, Astacita Presiden dan Wakil Presiden, Dampak Korupsi, Area Rawan Korupsi.
Tindak Pidana Korupsi, Lembaga yang melakukan Pemberantasan Tipikor, Posisi Polri dalam penanganan Tipikor, Penanganan Dumas (Pra Penyelidikan).
Jenis Informasi Tipikor
Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor, Penelaahan, Alur penanganan Dumas, Verifikasi, Penyelidikan, Sifat Penyelidikan, Koordinatif.
Penyusunan laporan, Hasil Penyelidikan, Kegiatan Pasca Penyelidikan, Penyidikan, Saksi, Alat Bukti dan Tujuan Pembuktian.
Gratifikasi
Terkait Gratifikasi, Zulkarnain menjelaskan tentang Perbedaan Gratifikasi dan Suap, Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), Manfaat yang diperoleh dari penerapan PPG.
PPG sebagai sebuah sistem, Tahapan PPG, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Tugas UPG dan Skema Pelaporan Gratifikasi.
Ditempat yang sama, Michael Jungjungan Simorangkir Kasubsi Pra penuntut Kejari Sambas menyampaikan materi tentang Tipikor. Antaranya Jenis-jenis korupsi, Penyebab melakukan korupsi, akibat korupsi.
Rangkuman Modus Operandi Tipikor, Pemberantasan Tipikor, UU Tipikor, Peran Kejaksaan Dalam Pemberantasan Korupsi, Contoh kasus korupsi yang ditangan Kejaksaan RI,
Pemberantasan atau Penindakan Tipikor, Upaya pencegahan Tipikor yang dilakukan Kejaksaan, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Diakhir paparannya, Michael menjelaskan beberapa penanganan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Sambas. Selanjutnya, sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















