
Teks Foto : Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo memimpin Upacara PTHD 3 Anggotanya di Halaman Mapolres Sambas, Selasa (11/2/2025).
Sambas Times. Kepolisian Resort Sambas menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 3 personel Polres Sambas, di halaman Mapolres Sambas, Selasa (11/02/2025).
Pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan langsung Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, kepada 3 personel dengan inisial Bripka AR, Bripka SY, dan Brigpol AF.
Kapolres mengatakan, personel Polri dinyatakan melakukan pelanggaran pasal 12 ayat 1 huruf A peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
“Pemberhentian yang diberikan merupakan bentuk komitmen Polres Sambas dalam memberikan hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran,” sebut Kapolres Sambas.
AKBP Sugiyatmo menegaskan, personel polres Sambas juga telah banyak mendapatkan prestasi baik di tingkat nasional, regional hingga kabupaten, namun dengan tegas menindak anggota yang melakukan pelanggaran.
“Kita polres Sambas tidak tebang pilih terhadap personel yang melakukan pelanggaran, mereka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku, namun juga memberikan reward kepada yang berprestasi,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2024, ungkap Kapolres, institusinya telah memberikan hukuman kepada 4 personel polres Sambas, sementara di tahun 2025, sudah ada 3 personel yang diberhentikan dengan tidak dengan hormat.
Penulis : Jaynudin
Editor : Muhammad Ridho










