Sambas Times. Pemerintah Kecamatan Sajad, Kabupaten Sambas menggelar Lokakarya Mini (Lokmin) Lintas Sektor Bidang Kesehatan Tahun 2022 di Aula Kantor Camat Sajad.
Kegiatan ini dihadiri Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas Ponidi, Camat Sajad Apriandi, Kapolsek Sajad Ipda Hazimi, Kapuskesmas Sajad Royan Irvani, Petugas Kesehatan, Pemdes dan pendamping desa.
Kepala Puskesmas Sajad, Royan Irvani menyambut baik Lokakarya mini Bidang Kesehatan Triwulan III Puskesmas Sajad Tahun 2022.
“Lokmin yang digelar mensosialisasikan Inpres Nomor 5 tahun 2022 tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, Nifas dan Bayi yang baru Lahir melalui Program Jampersal,” kata dia.
Saat ini, lanjut Irvani, Puskesmas Sajad terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat supaya menjadi lebih baik lagi.
“Semoga dengan pelayanan kesehatan yang telah diberikan Puskesmas Sajad, dapat meningkatkan kesehatan masyarakat,” harapnya.
Hal senada disampaikan Kabid Kesmas Dinkes Sambas, Ponidi, ia menyambut baik Lokakarya Mini Bidang Kesehatan Triwulan III pada saat ini, sehingga dapat saran dan masukkan dari peserta yang hadir.
“Kita akan mensosialisasikan Inpres No. 5 tahun yang 2022 tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, Nifas dan Bayi yang baru Lahir melalui Program Jampersal,” ujranya.
Camat Sajad, Apriyandi, berharap kegiatan ini dapat memberikan kritik serta saran terkait kemajuan pelayanan kesehatan di Kecamatan Sajad, sehingga pelayanan kesehatan di Puskesmas Sajad semakin baik.
Sosialisasi peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi yang baru Lahir melalui program Jampersal diharapkan dapat menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir, dengan peningkatan pelayanan berlaku sejak tanggal 12 Juli hingga 31 Desember 2022.
Ia menjrlaskan, pelayanannya program Jampersal diantaranya Menko PMK, Menkes, Mendagri, Mensos, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur dan Bupati/Walikota.
“Sasaran program Jampersal ialah untuk masyarakat dengan kriteria fakir miskin, orang tidak mampu dan tidak memiliki jaminan kesehatan, namun memiliki NIK yang telah divalidasi,” terangnya.
Bahkan, Program Jampersal hanya dapat dipergunakan 1 kali, yang mana program Jampersal dapat di klaim setelah di verifikasi melalui aplikasi e-kohort terkait kelayakan pasien untuk mendapatkan program Jampersal.
Kapolsek Sajad, IPDA Hazimi meminta hasil kesepakatan menindaklanjuti Inpres Nomor 5 Tahun 2022, seperti BPD dan Pemdes bermusyawarah dalam menentukan calon penerima Jampersal sesuai data DTKS terbaru dan Sosialisasi tingkat Desa tentang Inpres Nomor 5 Tahun 2022.
“Kemudian juga bisa mendorong tercapainya indikator SPM yang belum mencapai target minimal 75 persen, karena tercapainya kunjungan D/S belum mencapai target minimal 75 persen,” terangnya.
Selain itu, pihak puskesmas juga mengusulkan peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Sajad ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas. (jyn)